Media, Bukanlah Malaikat Atau Hantu.

Hampir sebagian besar publik mengetahui peran dan fungsi dari media, baik itu media cetak (Koran, Majalah, Tabloid, Buletin,dll), media elektronik (TV dan Radio) serta hampir kurun waktu 10 tahun terakhir, dengan ditetepkanya UU No. 40 Tahun 1999 (Tentang Pers di Indonesia) semakin banyak bermunculan media.  Utamanya media Online, Blog atau bayak yang menyebut media portal/website yang semakin memudahkan publik mengakses dan mengetahui informasi lebih cepat.
Semangat diterbitkannya UU No. 40 Tahun 1999 sebagi penganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana yang sebelumnya telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman tersebut adalah untuk memberikan peranan pers sebagai sarana kontrol, pendidikan dan menghibur publik.
Semangat tersebut juga tentunya (sesuai amanat UU No.40 tahun 1999), bahwa keberadaan perusahan media (Pers) juga wajib diakreditasi, baik terkait budget perusahaan, target break event point (BEP), tingkat kesejahteraan serta hak-hak wartawan (karyawan) dan lainnya. Akreditasi perlu dilakukan untuk tetap menjaga netralitas media dalam menyikapi masalah, tidak hanya jurnalis/wartawan yang mulai tahun 2011 sangat gencar dilakukan sertifikasi jurnalis atau uji kepotensi jurnalis/Wartawan (UKJ/W) yang diselengarakan oleh lembaga, organisasi profsi yang ditetepkan oleh Dewan Pers.

Uji kepetensi wartawan/jurnalis memang perlu dan diperlukan, hal ini untuk mengukur kemampuan penyampai informasi pada publik, dan untuk mengetahui sejauhmana pemahaman jurnalis/wartawan wawasan, pengalaman dilapangan serta utamanya sejauhmana jurnalis/wartawan ini mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan atau Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Pertanyaanya, apakah ketika seorang jurnalis/wartawan yang sudah bersertifikat (lulus sertifikasi jurnalis/wartawan) sudah dinyatakan dan atau dianggap layak menyandang profesi sebagai jurnalis/wartawan profesional ? Tentunya jawaban layak, profesional atau tidak, dikembalikan lagi pada nurani masing-masing jurnalis/wartawan dalam memegang teguh serta mematuhi KEJ/KEWI.
Ditetepkanya UU No. 40 Tahun 1999 juga merupakan angin segar bagi para pemilik modal yang memahami akan fungsi dan manfaat dari media yang notabene-nya adalah elemen ke -empat dari demokrasi. Munculnya bermagai media, baik cetak, maupun elektroni selain akan semakin banyak yang melakukan kontrol pada publik, juga menyerap para pencari kerja. Baik sebagai jurnalis/wartawan yang selalu ada dilapangan atau karyawan pada media terkait. Ini adalah sisi positif dari UU No.40 Tahun 1999.
Pada sisi lain, mudahnya perusahan media mengrekrut seorang wartawan/jurnalis yang hanya memberikan syarat pendidikan terakhir S 1 (Sarjana) serta bermodalkan kendaran sepada motor, SIM C dan tugas redaksi untuk diterjunkan kelapangan guna menggali, menferifikasi data serta informasi juga berdampak buruk pada “nama besar” jurnalis/wartawan, jika tak memiliki kemampuan serta memahami ilmu dan teori jurnalistik.
Dari beberapa hal tersebut diatas, jika sebuah perusahan media tidak sehat, tidak selektif dalam mengrekrut calon jurnalis/wartawan, dan lembaga atau organisasi profesi yang memiliki kewenangan untuk melakukan uji kopetensi tidak selektif pula, jangan disalahkan publik jika mengatakan dan menilai kalau jurnalis/wartawan tak ubahnya sebagai elemen demokrasi pencari masalah, biang kerok dan selalu mencari kejelekan orang.
Lagi-lagi etika dan moral jurnalis/wartawan dipertaruhkan pada publik, apakah media dan atau hasil karya jurnalistik tersebut bisa dipertanggungjawabakan, ketika perusahan media tak memiliki modal besar (Tidak sehat), asal dalam mengrekrut jurnalis/wartawan, serta lembaga penguji hanya memenugi target agar dikatakan lembaga profesional, serta organisasi jurnalis/wartawan hanya sekedar menumpuk anggota agar dikatakan sebagai organisasi paling besar dan diakui..?  Walallahu A’lam.
Besar kecil media, kredibel atau tidak, semua tergantung pada publik, karena jurnalis/wartawan bukanlah malaikat yang tidak pernah salah. Media, jurnalis/wartawan juga bukanlah hantu yang selalu ditakuti.

Oleh :
Khoirul Huda
Wartawan Harian Bhirawa.
Ketua Ronggolawe Perss Solidarity (RPS)Tuban.

Rate this article!