Media Penyiaran Terpolarisasi Jelang Pemilu

Ada indikasi media penyiaran, khususnya televisi, telah terpolarisasi menjelang pemilihan umum anggota legislatif dan Pemilu Presiden 2019.
Bahwa media penyiaran itu seharusnya tidak berpihak kepada salah satu partai peserta pemilu anggota legislatif atau kontestan pilpres. Namun, pada kenyataanya menunjukkan adanya indikasi media penyiaran telah terpolarisasi dalam dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ada yang terkesan kuat mendukung pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin, dan ada pula yang prokubu pasangan Prabowo dan Sandi. Di lain pihak, DKP PWI Jateng juga memandang perlu pers mengawasi penyelenggara pemilu, termasuk mengkritik putusan dan/atau produk peraturan perundang-undangan yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bahwa insan pers, khususnya anggota PWI, jangan sampai membiarkan kontroversi berlangsung terus-menerus, apalagi sampai menganggu tahapan Pemilu 2019.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir a, disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Contoh informasi yang perlu masyarakat tahu, antara lain, latar belakang Mahkamah Agung RI yang belum memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pers, perlu menanyakan kepada pihak kompeten agar informasinya tepat, akurat, dan benar. Dengan demikian, publik akan tahu bahwa MA belum memutuskan perkara itu karena terkait dengan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 53 dan Pasal 55.

Drs Sosiawan
Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI Jawa Tengah

Tags: