Media Sosial Masuk Kategori Alat Kampanye

PilkadaSurabaya,Bhirawa
Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kemkominfo, Sunaryo mengatakan bahwa media sosial menjadi alat kampanye dalam Pilkada.
“Kita mengetahui bahwa pengguna media social sangat banyak di Indonesia, dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2013 menunjukkan, setidaknya ada 63 juta pengguna internet di Indonesia,” katanya dalam acara “Seminar Nasional Kemerdekaan Pers Dalam Pilkada” di Surabaya, Selasa, (29/9).
Ia mengatakan ada sekitar 95 persen yang menggunakan internet untuk mengakses situs jejaring sosial, sehingga kemunculan ruang publik digital tersebut juga membuka kesempatan bagi politisi untuk berkampanye.
“Sekarang kita melihat bahwa media sosial membuka kesempatan bagi politisi untuk berkampanye, karena bagi saya media televisi, online atau daring, cetak sudah semakin bagus dan dewasa yang kemungkinan disebabkan para pemilik media sudah lebih dewasa dan bijak dalam hal politik,” tuturnya.
Menurut dia, kecenderungan keberpihakan media berbeda dengan pilihan presiden yang lalu, karena beberapa media nasional, bahkan lokal sangat terlihat memihak salah satu kubu, sehingga media seakan terpecah menjadi dua kelompok.
“Jika media terpecah menjadi dua kubu, maka peran dan fungsi media bisa saja menjadi hilang, karena media merupakan pilar keempat demokrasi setelah edukatif, yudikatif, dan legislatif, sedangkan pemilik media berafiliasi dengan para politisi,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, keberpihakan media ini kemungkinan karena efektivitas regulasi Undang-Undang Pers yang masih terlihat belum jelas dan kurang begitu menyoroti.
“Inilah yang harus kita benahi bersama unuk mencerdaskan masyarakat sesuai fungsinya. Untuk hal ini, Direktorat sedang bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia untuk mengadakan Anugerah komunikasi media Indonesia supaya para pemilik media terpacu memperbaiki diri. (T.KR-IDS). [tam]

Tags: