Mediasi Gagal, Nasib Pedagang Pasar Turi Suram

Hakim-I-Made-Ngurah-Adyana-pimpin-sidang-mediasi-antara-Pemkot-Surabaya-dan-PT-Gala-Bumi-Perkasa-Selasa-[31/5].-[abednego/bhirawa].

Hakim-I-Made-Ngurah-Adyana-pimpin-sidang-mediasi-antara-Pemkot-Surabaya-dan-PT-Gala-Bumi-Perkasa-Selasa-[31/5].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang mediasi sengketa pengelolahan Pasar Turi menemui jalan buntu. Meski Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar proses mediasi, namun Pemkot Surabaya enggan berdamai dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP), dan berimbas pada nasib para pedagang Pasar Turi yang tidak menentu.
Usai sidang mediasi, Setijo Boesono selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Surabaya mengungkapkan bahwa inti resume yang diserahkan ke Hakim masih sama dengan materi gugatan yang diajukannya. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), perkara perdata wajib melakukan proses mediasi selama 30 hari.
“Kan sudah dilakukan mediasi, ternyata belum ada titik temunya. Intinya resume konsep perdamaian kami tetap pada dalil-dalil gugatan yang kami ajukan,” ungkapnya.
Jika ingin berdamai, lanjut Setijo, PT GBP harus mengikuti petitum gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya. Selain itu, PT GBP harus mengikuti keinginan dari Pemkot Surabaya. “Kami tidak keberatan dengan adanya perdamaian, jika konsep perdamaiannya sama dengan isi gugatan kami,” tegas Soetijo.
Menanggapi sikap ngotot Pemkot Surabaya tersebut, Tedhi Hermawan selaku kuasa hukum PT GBP menilai Pemkot Surabaya tidak memiliki itikad baik untuk berdamai. “Saya lihat resume masih sama dengan isi gugatannya. Tidak ada solusi baru pada resume yang diajukan di proses mediasi,” ucapnya.
Ia menegaskan, percuma saja menjalani proses mediasi, jika tidak ada solusi yang bisa merangkul semua pihak. Bahkan menurutnya, dengan manuver Pemkot seperti ini justru akan semakin membuat para pedagang Pasar Turi terus merugi dan tak menentu nasibnya.
“Pada intinya kami melihat bahwa sejak awal Pemkot Surabaya sudah tidak berniat untuk damai,” tegas Tedhi.
Persidangan yang dilakukan di PN Surabaya, Selasa (31/5), mengagendakan proses mediasi yang dipimpin Hakim I Made Ngurah Adyana selaku mediator. Melalui tim Kuasa Hukumnya, Pemkot Surabaya mengajukan resume perdamaian kepada mediator. Sayangnya, tidak ditemukan titik terang dari proses mediasi, hingga persidangan dilanjutkan kembali.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang mengaku menerima laporan dari Hakim Made terkait hasil mediasi antar dua belah pihak. Hasilnya, lanjut Mangapul, mediasi antara pihak Pemkot Surabaya dan PT GBP belum berhasil. Selanjutnya, persidangan gugatan Pemkot ke PT GBP dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
“Laporan dari mediator menyatakan mediasi belum berhasil. Namun masih ada kemungkinan berhasil. Kami selaku Majelis Hakim, mendorong para pihak mengupayakan perdamaian, karena katanya damai itu indah. Sembari menunggu jikalau ada perdamaian antar kedua belah pihak, sidang dilanjutkan sesuai aturan berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang, Selasa (31/5).
Persidangan pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sayangnya pada saat pembuktian, Hakim Mangapul menilai surat kuasa dari Wali Kota Surabaya yang diperuntukan bagi Kuasa Hukum Pemkot Surabaya dan proses adminitrasi gugatan peradilan yang dilayangkan Pemkot masih ada kekurangan. Begitu juga dengan pihak PT GBP, Hakim menilai adanya kekurangan juga terhadap kelengkapan surat kuasa.
“Dikarenakan kedua belah pihak masih ada kekurangan pada proses kelengkapan bukti dan administrasi, sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan,” pungkas Mangapul. [bed]

Tags: