Medsos Wajib Terkendali

Foto Ilustrasi

Pendaftaran kartu telepon seluler, sudah ditutup, dengan jumlah pengguna sebanyak 289 juta nomor. Itu melebihi jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 262 juta jiwa). Nampaknya, sekitar 170 juta penduduk usia dewasa memiliki telpon seluler. Masih ditambah 30 juta anak usia 10 tahun hingga 16 tahun telah memiliki nomor telpon seluler.Hebatnya lagi, lebih separuh nomor (136 juta) terakses aktif internet. Sehingga medsos (media sosial) bagai menjadi kebutuhan primer.
Tujuh dekade kemerdekaan, Indonesia telah menjadi tiga besar pengguna internet di dunia. Gadget berbasis android, telah digunakan di berbagai tempat, lokasi perkantoran, sampai di persawahan. Seluruh aplikasi medsos memiliki pelanggan dalam jumlah puluhan juta pengguna. Sebagian menggunakan secara bijak, untuk pekerjaan dan ke-ilmu-an. Namun lebih separuhnya digunakan melebihi batas kebebasan, menimbulkan kekacauan sosial.
Sangat “merdeka” di dunia medsos. Gadget android, digunakan sejak bangun tidur sampai terlelap pada malam hari. Berkomunikasi melalui medsos, nyaris menjadi kebutuhan pokok. Bahkan dalam suasana rapat kerja, aplikasi android tak pernah padam. Berjuta-juta kata ujaran (dan gambar) di-posting bebas tanpa halangan. Bebas mem-posting apapun, canda, maupun keluh kesah. Begitu pula posting perundungan, pelecehan dan penistaan.
Berjuta-juta pernyataan penistaan dan berita bohong (hoax) bertebaran di media sosial. Bagai “perang” terbuka tanpa batas usia maupun etika. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menghantam pihak lain yang dianggap sebagai penghalang. “Merdeka” di medsos, niscaya menuntut kehadiran negara. Agar kemerdekaan pihak lain juga terlindungi.
Berdasar data Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),pengguna telepon seluler telah mendaftarkan nomornya sebanyak 289 juta kartu. Belum termasuk kartu pasca-bayar. Pendaftaran di-validasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).Jumlah pengguna nomor telepon seluler dipastikan bertambah sampai sekitar 300-an juta kartu. Dipastikan pula, bahwa banyak pemilik telepon seluler memiliki beberapa nomor dengan sistem kartu ganda.
Pendaftaran wajib nomor telepon berdasar Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016. Tujuannya, melindungi seluruh pengguna telepon seluler.Sebab berdasar pengaduan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), sejak tahun 2016, tercatatnaik semakin fantastis. Catatan penipuan dan penyebaran konten negatif yang menggunakan kartu prabayar mencapai ratusan ribu.Berbagai modus penipuan dan pembobolan rekening bank, sangat kerap dilakukan melalui teleponseluler.
Namun pendaftaran wajib nomor telepon seluler, masih memerlukan uji kebenaran. Berbagai pihak penegakan hukum (termasuk Ombudsman RI) bisa melakukan validasi. Sebab realitanya, penghuni Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) bisa menelepon relasinya yang berada di luar penjara. Tak terkecuali untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik tembok penjara. Juga berbagai modus perdagangan gelap satwa dan aneka tumbuhan langka.
Berdasar data Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemeninfokom), ditaksir lebih dari 136 juta masyarakat Indonesia telah terhubung internet. Angka itu telah lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia (262 juta jiwa). Berdasarkan berbagai survei, sangat banyak akses internet digunakan secara tidak bijak. Antaralain, separuh dari akses internet digunakan untuk membukan konten porno.
Tanpa batas kebebasan menyatakan pendapat, nyata-nyata telah menyebabkan kegaduhan sosial. Bisa mengancam persatuan dan ketahanan nasional. Bahkan teknologi informasi yang tak mengenal batas teritorial kenegaraan, dapat dijadikan ladang kejahatan internasional. Sudah terbukti, beberapa tindak kejahatan dilakukan melalui internet. Bisa berupa kejahatan ekonomi, serta kejahatan politik (propaganda paham menyimpang) dan terorisme.
Pemerintah berwenang mengatur kebebasan informasi berdasar UUD pasal 28-I ayat (5), melindungi hak asasi manusia tanpa kegaduhan sosial.

——— 000 ———

Rate this article!
Medsos Wajib Terkendali,5 / 5 ( 1votes )
Tags: