Megilan, PD dan PLD Tak Ada Double Job

Bupati Fadeli saat mencicipi produk unggulan kopi Mangrove dari Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, di acara Bursa Inovasi Desa .(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan , Bhirawa
Pencapaian yang megilan ( Luar Biasa , red) , Sebab , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menegaskan jika sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya Pendamping Desa (PD) dan PLD ( Pendamping Lokal Desa) yang rangkap jabatan.
Artinya, Total sebanyak 204 pendamping desa yang tersebar di Kecamatan dan Desa – desa di Lamongan sepanjang lima tahun terahir mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah, sejauh ini di Lamongan tidak ada pendamping baik PD dan PLD yang double job (rangkap jabatan)”Tegas Khusnul ketika dikonfirmasi , Senin(14/10).
Jadi, Lanjut Husnul , Itu sesuai dengan surat pernyataan yang di tandatangani sebagai komitmen pendamping terkait tidak dalam double job.Surat tersebut telah kami terima dan semua pendamping menyatakan tidak dalam kondisi double job”Terangnya.
Namun, Kepala Dinas PMD Khusnul Yaqin menghimbau kepada masyarakat, jika tengah diketahui ada PD atau PLD yang double job segera melaporkan kepada dinas setempat untuk kemudian di laporkan ke Pemprov Jatim.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada pengaduan keberatan terkait PD atau PLD yang double job, bisa dikirim melalui dinas PMD Lamongan setempat dan akan kami teruskan ke Pemprov Jatim”Himbaunya.
Untuk diketahui memangku jabatan menjadi Pendamping Desa (PD) pada dasarnya, diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional.
Hal tersebut berdasar pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.
Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya.
Satu diantaranya adalah dilarang terlibat kontrak dengan institusi lain, baik itu pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan pekerjaan pendamping profesional tidak maksimal.
Sebelumnya juga diberitakan , Staf Satuan kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Mahfud menyatakan, masyarakat boleh melaporkan jika ada temuan Pendamping Desa (PD) yang kedapatan merangkap jabatan.
Jika pendamping desa tersebut terbukti double job, maka akan diberikan pilihan.Mau tetap menjadi pendamping desa atau memilih pekerjaan satunya (yang sama-sama bersumber dari APBN). [aha]

Tags: