Mei, Tarif Listrik Rumah Tangga Naik

Listrik NaikJakarta, Bhirawa
Tak hanya BBM, mulai Mei  mayoritas masyarakat diminta beradaptasi terhadap naik turunnya Tarif Dasar Listrik (TDL). Sebab, per 1 Mei, tarif listrik golongan 1.300 dan 2.200 VA akan berfluktuasi layaknya harga BBM.
Tarif dua golongan listrik yang paling banyak digunakan rumah tangga itu, akan dikenakan penyesuaian tarif (tariff adjustment) seperti sepuluh golongan listrik lainnya.
Kepastian pemberlakuan tarif baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Senin (6/4).
Nantinya, tarif listrik 1.300 dan 2.200 VA akan berubah-ubah berdasarkan tiga indikator. Yaitu, nilai tukar rupiah, harga Indonesia Crude Price (ICP) dan inflasi. Penyesuaiannya pun dilaksanakan per bulan.
Dikutip dari pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015  penyesuaian tarif listrik untuk dua golongan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2015. PLN menetapkan penyesuaian tarif  listrik sesuai dengan formulasi yang diatur pemerintah dan melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM per bulannya. Saat ini, tarif listrik golongan 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan tetap, Rp 1.352 per kWh.
Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik untuk dua 12 golongan mulai Januari 2015. Namun, pemerintah menunda pemberlakuan tariff adjustment untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA. Penundaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi VII DPR dengan penambahan subsidi listrik sebesar Rp 1,3 triliun dengan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
Sedangkan, 10 golongan lainnya tetap diberlakukan penyesuaian tarif sejak 1 Januari 2015. Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3. Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT. [ira]

Rate this article!
Tags: