Mekanisme Pembayaran SPP Layaknya UKT

Foto: ilustrasi

Ada Klasifikasi Sesuai Kemampuan Orangtua
Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tidak ingin menutup mata  terhadap tingginya biaya operasional yang terangkum dalam Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Adanya keinginan SMA/SMK untuk menaikkan besaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) akan tetap dipertimbangkan sesuai kajian akademis dan persetujuan Gubernur Jatim.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan, tidak menutup kemungkinan besaran SPP yang saat ini telah ditetapkan dalam SE Gubernur Jatim 420/71/101/2017 akan terjadi perubahan. Salah satunya dengan mengadopsi mekanisme Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Bisa jadi ada perubahan. Opsinya menggunakan SPP tunggal seperti PTN,” terang Saiful saat dikonfirmasi kemarin, Senin (7/8).
Saiful mengakui, pihaknya telah diminta Gubernur Jatim untuk mengkaji SE tentang ketentuan SPP tersebut. Kajian tersebut dilakukan sekaligus untuk meningkatkan SE menjadi peraturan gubernur. Karena itu, Dewan Pendidikan (DP) Jatim diajaknya bekerjasama membuat paper akademik sehingga memiliki dasar yang kuat. “Supaya ada penguatan terhadap aturan yang diberlakukan,” tutur Saiful.
Dengan adanya SPP tunggal, lanjut Saiful, besaran SPP akan bertingkat menyesuaikan kondisi ekonomi keluarga. Sebagai pertimbangan, sekolah bisa menjadikan besaran penghasilan orangtua. “Rekening listrik juga bisa dilihat untuk dijadikan pertimbangan,” tandasnya.
Keinginan untuk menaikkan SPP diakui Saiful tidak terjadi di semua sekolah. Sebagian daerah justru bersyukur dengan adanya ketentuan ini besaran SPP lebih murah dari sebelumnya. Namun, ada pula yang memang membutuhkan tambahan. Karena itu, komite sekolah harus terlibat dan Dindik Jatim akan melakukan audit RKAS. “Nanti bidang-bidang saya minta audit RKAS jangan sampai ngawur kemana-mana. Kemudian saya yang tanda tangan untuk mengesahkan RKAS,” tutur Saiful.
Sementara itu, Ketua DP Jatim Prof Akhmad Muzakki memberi respon positif terhadap gagasan Dindik Jatim menjadikan SPP layaknya UKT. Pihaknya mengakui gagasan tersebut sangat menarik mengingat adanya asas keadilan di sana. “Orangtua yang berpendapatan lebih banyak tidak sama membayar SPP-nya dengan orangtua yang berpendapat kurang,” tutur Muzakki.
Dalam SE Gubernur yang saat ini berlaku, sejatinya juga tidak ada angka yang saklek untuk membayar SPP. Semisal Surabaya yang telah ditentukan besarannya Rp150 ribu per bulan. Kemudian dalam SE tersebut ditambahkan klausul siswa bisa mendapat keringanan sebagian dan keringanan penuh. “Jadi sebenarnya sudah ada graduasi pembayaran SPP di situ. Tapi formulanya belum ditentukan secara kongkrit,” kata dia.

Rate this article!
Tags: