Mekanisme Pengesahan UU MD3 Sesuai Ketentuan

Foto Ilustrasi

Mekanisme pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Undang-Undang sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, sebelum disahkan di Rapat Paripurna DPR juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan Pemerintah.
Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Selain itu, bahwa Pasal 245 dalam UU MD3 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya penambahan frasa mempertimbangkan, bukan mengizinkan.
Lalu mengenai Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, hal tersebut adalah wajar mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis yaitu untuk menjaga kewibawaan Lembaga Negara seperti di peradilan atau ‘contempt of court’ dan di DPR RI atau ‘contempt of parliament.
Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan teknik perundang-undangan, jika dalam ketentuan pasal yang terkait ada kata-kata “wajib”, maka konsekuensinya adalah harus ada sanksi agar pasal tersebut dipatuhi.
Mengenai kata penyanderaan tersebut, sebagai konsekuensi dari ketidak patuhan terhadap kewajiban pemenuhan pemanggilan.
Bahwa setiap profesi harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anggota Dewan.
Perlindungan ini juga telah dimiliki oleh wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipanggil oleh polisi, tetapi dapat dipanggil oleh Dewan Pers. Hak imunitas juga telah dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Bambang Soesatyo
Ketua DPR RI

Tags: