Melacak Konsep Korupsi

Judul : Korupsi; Melacak Arti, Menyimak Implikasi
Penulis : B. Herry Priyono
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Tahun : 2018
Tebal : 665 halaman
ISBN : 978-602-06-1905-7
Peresensi : Al-Mahfud
Penikmat buku, dari Pati.

Korupsi telah menjadi problem moral yang dihadapi bangsa ini. Betapa banyak pejabat harus mendekam di penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi. Masyarakat kecewa berat. Namun kabar-kabar pejabat yang terjerat korupsi seakan tak juga berhenti. Masyarakat menjadi akrab dengan istilah ini. Korupsi menjadi musuh bersama.
Namun, apa itu korupsi? Saat ini, masyarakat dari kalangan mana pun akrab dengan istilah “korupsi”. Namun, apa sebenarnya definisi dari korupsi itu sendiri? Buku ini adalah upaya B. Herry Priyono untuk melibati satu pertanyaan tersebut. Dosen dan Ketua Prodi Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta ini tak memberi panduan memberantas korupsi.
Memang, korupsi bukan untuk disekadar dipahami, namun untuk ditanggapi (diberantas). Namun, tegas Herry, tak ada tanggapan di luar pemahaman. Jadi, memahami konsep korupsi merupakan upaya mendasar sebelum bicara upaya-upaya menanggapi (menangkal/memberantas) korupsi.
Meski telah menjadi idiom yang akrab di telinga kita, korupsi rupanya tak mudah didefinisikan. Melalui buku setebal 665 halaman ini, kita melihat bagaimana jalan panjang menelusuri definisi korupsi. Herry Priyono menjelaskan, dari kejauhan, pertanyaan “apa itu korupsi?” ibarat sebuah gumpalan awan dengan wujud dan batas yang jelas. Namun, ketika didekati lalu dimasuki, wujud dan batas yang jelas itu buyar menjadi helai-helai kabut terpencar, mengelak untuk ditangkap.
Penulis berburu ke belantara sejarah pemikiran, filsafat, teologi, politik, sosiologi, ekonomi, antropologi, psikologi, hukum, bahkan kriminologi. Arti korupsi memang dapat dikenali dalam banyak teks klasik, tetapi idiom dan isi konsep korupsi itu tak dapat dipahami di luar konteks. “Untuk mengangkat keluar arti korupsi dari persembunyiannya, pemahaman konteks menjadi niscaya,” tulisnya.
Ketika memaparkan konsep dan pengertian korupsi, penulis memulai dengan arti korupsi dari akar etimologis. Kata “korupsi”, jelas Herry, cukup pasti berasal dari bahasa Latin Corruptio (kata benda): hal merusak, hal membuat busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan, kemerosotan. Corrumpere (kata kerja): menghancurkan, merusak, merusak bentuk, memutarbalikkan, membusukkan, memalsukan, memerosotkan, mencemarkan, menyuap, melanggar, menggodai, memperdayakan.
Berdasar arti etimologis tersebut, tergambar kondisi keutuhan, kebaikan dan kebenaran asli-asali yang telah merosot, dan kemerosotan itu merupakan akibat perbuatan seperti menyuap, menipu, memalsukan, merusak bentuk, dan semacamnya. “Pelakunya disebut corruptor,” tulis Herry. Dalam studi-studi tentang istilah kuno di sekitar korupsi, misalnya, Philip Bosman menunjukkan bahwa kondisi kebalikan korupsi sering ditunjuk dengan istilah ‘integritas’ (Latin integer; utuh, tidak cedera; integritas: keutuhan, kesempurnaan) (hlm 24).
Tak mudah menetapkan definisi konsep korupsi dengan aneka nuansa yang kaya, dan para ahli terus bergelut mengejar penjernihan pada tataran konseptual. Mungkin muncul pertanyaan, “mengapa tidak mematok saja arti korupsi seperti ditulis undang-undang? Di Indonesia, koripsi didefinisikan dalam UU Nomor 31 tahun 1999 (Pasal 2 dan 3) juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Penulis melihat, patokan definisi hukum bagi penindakan kasus korupsi niscaya dibutuhkan. Namun, mencampuradukkan pengertian dalam rangka langkah penindakan dengan keluasan arti konseptual korupsi sama dengan mencampuradukkan urusan metode dan soal substansi (hlm 30).
Penulis melakukan pencarian definisi korupsi bukan untuk mematok definisi tertentu, melainkan membuka kekayaan perdebatan yang kini menandai studi korupsi. Setelah soal arti dan definisi, di bab selanjutnya penulis melakukan pelacakan skematis arti korupsi dari zaman kuno sampai Renaissance, lantas mengarah ke karya Aristoteles dari Yunani Kono, kemudian ke Romawi Kuno, lantas ke karya Kautilya dari India kuno, lalu berlanjut ke pemikiran Agustinus, Thomas Aquinas, tradisi Islam, dan akhirnya Marchiaveli.
Berdasarkan pelacakan sistematis tersebut, penulis menemukan bahwa konsep korupsi punya arti amat luas, menunjuk ciri kemerosotan yang dapat dikenakan pada begitu banyak gejala fisik, moral, sosial, politik, bahkan bahasa. “Namun cukup pasti bahwa arti korupsi sebagai penyelewengan jabatan publik telah dicakup dalam pengertian integralis itu, meski apa yang disebut ‘publik’ pada zaman itu berbeda dengan apa yang kita mengerti dewasa ini,” tulisnya (hlm 11).
Karya akademis ini bisa menjadi pemandu kita memahami lebih dalam mengenai korupsi. Buku ini dimaksukan untuk menawarkan horizon bagi studi korupsi dan bacaan bagi para peminat topik tersebut. Oleh karena itu, penulis sebisa mungkin merumuskannya dengan cara yang dapat dipahami pembaca dari latar belakang beragam.

————- *** ————–

Rate this article!
Melacak Konsep Korupsi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: