Melalui DBHCHT, Pemkot Berikan Pelatihan Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Kepala Dinas Pertanian Daerah Kota Blitar, Djatmiko Budi Santoso saat membuka Pelatihan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Menjadi Lebih Produktif. [Foto : Hartono/Bhirawa]

Kepala Dinas Pertanian Daerah Kota Blitar, Djatmiko Budi Santoso saat membuka Pelatihan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Menjadi Lebih Produktif. [Foto : Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Untuk membangkitkan pemanfaatan lahan pekarangan menjadi lebih produktif dan menunjang perekonomian keluarga,  Pemerintah Kota Blitar berikan Pelatihan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Menjadi Lebih Produktif.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kepanjenkidul  Kota Blitar oleh Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pertanian Daerah yang diikuti oleh 120 orang terdiri dari kelompok PKK dan Kelompok Wanita Tani (KWT) yang ada di Kota Blitar.
Diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Daerah Kota Blitar, Djatmiko Budi Santoso melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sad Wahyuningtyas mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat dan dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  tahun 2014.
Selaij itu Sad menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mengajak para ibu rumah tangga untuk lebih bias memanfaatkan lahan pekarangan menjadi lebih produktif.
“Karena sampai saat ini masih banyak lahan pekarangan milk masyarakat yang masih belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga kami mengajak masyarakat untuk bias memanfaatkan pekaranganya menjadi lebih produktif dan menunjang perekonomian keluarga”  jelasnya.
Dalam pelatihan ini pemateri dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur yang memberikan materi tentang Pengelolaan Lahan Pekarangan dengan tanaman seperti Lombok, Terong, Kubis, Kangkung dan berbagai tanaman sayur lainnya.
Bahkan para peserta juga dibekali cara merawat tanaman mulai masa pembenihan, pemupukan, penyiraman sampai panen. Dimana usai pelatihan peserta mendapatkan hibah peralatan mulai dari rak tanaman, polybag, bibit tanaman, pupuk dan peralatan untuk merawat tanaman.
Sebagaimana di ketahui, program DBHCHT yang dipayungi oleh UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Kota Blitar, DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program pemberian keterampilan bagi masyarakat umum dan yang terdampak rokok dan tembakau, serta pemberian hibah peralatan penunjang keterampilan.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Blitar, Mokhamad Sidik mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “ Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar”, kata Mokhamad Sidik.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Sidik menambahkan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, Masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis”, jelas Sidik. [htn*]

Tags: