Melalui DD dan ADD Bupati Berharap Desa Bisa Lebih Maju

Drs. H Rijanto, MM. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Adanya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Bupati Blitar berharap bisa mendukung kemajuan Desa untuk lebih baik lagi. Bahkan ini sudah terbukti di beberapa desa di Kabupaten Blitar sudah mempercantik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbagai inovasi seperti sebagai lokasi wisata serta pengembangan pasar desa yang semuanya dibiayai melalaui Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). “Saat ini terbukti DD dan ADD membuat perkembangan di Desa menjadi lebih maju,” kata Bupati Blitar, Drs. Rijanto.
Lanjut Bupati Rijanto, untuk pencairan DD maupun ADD di Kabupaten Blitar sekitar 3 tahun ini cukup besar, dimana DD berasal dari APBN sedangkan ADD berasal dari APBD Kabupaten Blitar dimana masing-masing desa memiliki dana desa mencapai lebih dari 1 miliar. “Hasil dari pencairan DD maupun ADD untuk desa-desa sudah mulai terlihat, mulai dari perkembangan infrastruktur pembangunan maupun lainnya, bahkan sudah banyak desa yang dikenal karena pemanfaatannya jelas,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap dengan terus adanya DD maupun ADD yang besar ini Kabupaten Blitar tidak ada lagi desa yang terbelakang, karena menurutnya selama ini sebelum adanya ADD dan DD banyak Desa yang masih minim anggaran desanya sehingga untuk membangun dan mengembangkan desa menunggu dari anggaran SKPD terkait.
“Namun saat ini kami harapkan bisa lebih maju dan berkembang lagi dengan adanya dana desa tersebut. Bahkan kami pantau di beberapa desa ada yang lebih profesional dalam mengembangkan dana desa tersebut,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto berharap masing-masing desa yang memiliki dana desa seperti DD dan ADD bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan desa secara prosedural. Karena salah perhitungan dalam perencanaan meskipun berhasil bisa membuat persoalan hukum dikemudian hari.
“Dengan dana yang besar bukan berarti mudah menghabiskan untuk sembarangan, jadi semua harus prosedural dan jangan sampai ada yang menyimpang. Untuk itu kami berharap masing-masing desa bisa memanfaatkan sebaik mungkin dengan laporan yang jelas,” kata Sugianto.
Tambah Sugianto, pihaknya juga berharap jangan sampai ada Kepala Desa atau perangkat desa yang terjerat persoalan hukum hanya karena salah prosedur meskipun hasilnya memuaskan masyarakat. “Untuk itu baik dari Pemkab, Kades serta perangkat desa harus saling mengawasi serta memberikan masukan untuk proses penggunaan dana desa tersebut, agar hasil, manfaat serta pengelolaanya bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara perlu diketahui Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan, dimana besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah  sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota yang diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun. [htn]

Tags: