Melalui Intan Selaksa, Jatim Turut Suplai Kebutuhan Nasional

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, drh Wemmi Niamawati MMA

Pemprov, Bhirawa
Populasi sapi cukup banyak di Provinsi Jatim dan hingga kini masih menyuplai pemenuhan kebutuhan daging sapi di tingkat Nasional. Apalagi, melalui Intan Selaksa (Inseminasi Buatan Sejuta Lebih Anakan Sapi) maka jumlah sapi di Jatim semakin bertambah dan daging sapi menjadi surplus.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim, drh Wemmi Niamawati MMA memaparkan, tahun 2020 untuk populasi sapi di Jatim sebanyak 5.108.509 ekor, yang terdiri dari 4.815.166 ekor sapi potong dan 293.343 ekor sapi perah. Sedangkan produksi daging sapi sebanyak 102.104 ton dan konsumsi sebanyak 101.899 ton. “Dari jumlah tersebut, di Jatim pada tahun 2020 masih terdapat kelebihan produksi (surplus) sebanyak 205 ton,” katanya.
Apalagi, lanjut Wemmi, Provinsi Jatim melalui kegiatan Intan Selaksa pada tahun 2020, maka angka kelahiran sapi di Jatim sebanyak 1.089.589 ekor.
Berdasarkan data populasi tahun 2020, angka kelahiran serta proyeksi produksi dan kebutuhan pada tahun 2021, diperkirakan sepanjang tahun 2021 (mulai Januari – Desember) Jatim akan surplus daging sapi dan diakhir tahun masih terdapat stok sebanyak 8.058 ton yang dapat dikirim untuk memenuhi kebutuhan provinsi lain.
Begitupula terkait harga daging sapi di Jatim, kata Wemmi, tidak mengalami kenaikan. Dari data kabupaten/kota sampai dengan tanggal 25 Januari 2020 masih relatif stabil di kisaran harga Rp 107.500 sampai dengan Rp 109.500 Sedangkan harga sapi potong berkisar Rp 44.000 – 48.000 per kg bobot hidup.
Menilik data tersebut, Dinas Petemakan Provinsi Jatim terus mendukung Provinsi Jatim agar tidak melakukan impor daging sapi, sekaligus upaya itu dilakukan agar menjaga jatuhnya harga sapi ditingkat peternak.
Begitupula dengan kenaikan harga daging sapi di DKI Jakarta juga tidak berpengaruh di Provinsi Jatim. Bahkan menjadi peluang bagi pemasaran sisa stok produksi daging sapi.
Disisi lain, dijelaskan Wemmi, kalau data pemotongan di 134 Rumah Potong Hewan Rummansia Jatim juga masih relatif masih stabil yaitu rata-rata 2.700 – 2.750 ekor/minggu.
Ia mengatakan, sapi yang dipotong di Jatim juga tidak ada yang sapi betina produktif. Hal ini tentunya sesuai dengan amanat UU no 18 tahun 2009 jo UU no 41 tahun 2014 pasal 18 dalam mencukupi ketersediaan bibit, temak ruminansia betina produktif diseleksi untuk pemuliaan.
Sedangkan temak ruminansia betina tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan ternak potong seperti yang tertuang juga dalam Perda Provinsi Jatim no 7 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda jatim no 3 tahun 2012 tentang Pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif.
“Dalam pasal 34 disebutkan bahwa setiap yang melanggar dan melakukan pemotongan betina produktif ada sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal 50 juta,” katanya.
Wemmi juga menyampaikan, selama ini Dinas Peternakan Provinsi Jatim tidak pemah membenkan rekomendasi untuk pemasukan impor daging sapi.
Terkecuali, rekomendasi pemasukan daging eks impor dari provinsi DKI dan Jawa Barat sebanyak 1 838 ton pada tahun 2020, untuk memenuhi kebutuhan Industri serta hotel, restoran dan catering (horeka). “Provinsi Jatim juga tidak pemah memberikan rekomendasi untuk pemasukan daging kerbau ke Jatim,” kata Wemmi. [rac]

Tags: