Melalui PPID, Pemkab Blitar Siap Kelola Informasi Publik

Drs Budi Kusumardjoko, MPd

Drs Budi Kusumardjoko, MPd

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang profesional bisa memberikan kepuasan publik.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Drs. Budi Kusumardjoko, M.Pd menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.
“Informasi tersebut dapat diminta melalui surat atau e-mail, datang langsung, juga bisa melalui telepon. Kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan,” kata Drs. Budi Kusumardjoko, M.Pd.
Bahkan sebelumnya salah satu Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Wahyu Nugroho pada kegiatan Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Rabu (16/11) lalu menjelaskan tugas PPID dalam melayani permohonan informasi publik diantaranya dengan mengkordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi diberbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik.
Selain itu perlu mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
“Termasuk melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam UU KIP sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” ujar Wahyu Nugroho.
Ditambahkan Agus Dwi Muhaman dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menyampaikan pasal 2 UU KIP antara lain disebutkan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. UU KIP memiliki dua jenis pengecualian informasi yakni pengecualian substansial dan procedural. Substansial tidak boleh diberikan kepada publik karena secara subtansial informasi termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan Undang-Undang. Untuk prosedural merupakan informasi yang secara substansial terbuka namun hanya dapat diakses melalui suatu prosedur yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan tahapan pengujian atas konsekuensi, diantaranya tahap mengklarifikasi informasi, mengidentifikasi fakta yuridis, mengidentifikasi kepentingan, memeriksa relevansi serta menyusun penetapan,” terangnya.
Sementara perlu diketahui saat ini pengaduan informasi untuk Jawa Timur mencapai 107 pengaduan. Di Kabupaten Blitar sudah ada 2 pengaduan. Seluruh SKPD Pemkab Blitar yang notabene perwakilan PPID selalu siap memberikan informasi kepada publik dengan catatan informasi yang memang boleh di informasikan, bukan dikecualikan. Bahkan SKPD Pemkab Blitar juga siap melakukan uji konsekuensi, agar masyarakat mendapat kepuasan setelah mendapat informasi dari badan publik atau SKPD. Sedangkan PPID Kabupaten Blitar hadir sejak tahun 2012. Penghargaan Tingkat provinsi Jawa Timur selalu diperoleh oleh PPID Kabupaten Blitar. PPID Kabupaten Blitar juga menjadi barometer bagi PPID dari Kabupaten/Kota di seluruh tanah air, khususnya di Jawa Timur. [htn.adv]

Tags: