Melalui Raskin/Rastra, Pemkab Blitar Tanggulangi Kemiskinan

Tampak pelaksanaan kegiatan Evaluasi Program Raskin/Rastra Tahun 2016 dan Gambaran Umum Kebijakan Tahun 2017 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Senin (21/11) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Tampak pelaksanaan kegiatan Evaluasi Program Raskin/Rastra Tahun 2016 dan Gambaran Umum Kebijakan Tahun 2017 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Senin (21/11) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa.
Melalui Program Beras Miskin (Rraskin) yang kini menjadi Beras Sejahtera (Rastra) Pemerintah Kabupaten Blitar diharapkan mampu menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Blitar. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Ir. Suwandito menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi.
Satu di antaranya dengan program Raskin/Rastra. Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pengan pokok dalam bentuk beras. Secara manfaat Raskin/Rastra diharapkan mampu meningkatkan ketahanan pangan di tingkat RTS, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses pangan bagi RTS-PM.
Selain itu, juga sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi, stabilisasi harga beras di pasaran, menjaga stok pangan nasional. “Dan juga membantu pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ir. Suwandito usai mengikuti kegiatan Evaluasi Program Raskin/Rastra Tahun 2016 dan Gambaran Umum Kebijakan Tahun 2017 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Senin (21/11) kemarin.
Lanjut Ir. Suwandito, pemberian bantuan raskin /rastra merupakan instruksi dari Presiden RI melalui Bulog. Ini juga sebagai upaya untuk mensejahterakan para petani, mengingat mayoritas penduduk di negeri ini bermata pencaharian sebagai petani.
“Bagi Kecamatan yang belum membentuk Tim Koordinasi Penyalur Raskin, sesuai instruksi dari Bapak Sekda agar segera membentuk tim tersebut. Agar evaluasi serta pengawasan terhadap raskin bisa maksimal dan juga tepat sasaran,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Blitar, Drs. Heru Pudjiono, M.Pd, mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini sebagai wahana untuk mengevaluasi program Raskin/Rastra yang telah dilaksanakan. “Termasuk kendalanya, sehingga menjadi acuan pemberian Raskin/Rastra pada tahun 2017,” terang Drs. Heru Pudjiono, M.Pd.
Sementara itu, Kepala Sub Divre Perum Bulog Tulungagung, Budi Cahyanto, menjelaskan tugas Perum Bulog dalam program Raskin/Rastra yaitu melaksanakan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. “Untuk penyaluran Raskin/Rastra nantinya sampai dengan Titik Distribusi,” jelasnya.
Tambah Budi Cahyanto, jumlah RTS-PM Nasional sebesar 15.530.897 RTS-PM. Alokasi 15 kg/RT/RTS/bulan selama 12 bulan dengan harga tebus Rp.1600 di titik distribusi. Untuk jumlah RTS-PM Jawa Timur sebesar 2.857.469 RTS-PM.
Sedangkan sasaran program Raskin/Rastra tahun 2016 di Kabupaten Blitar adalah 72.026 RTS-PM dengan pagu per bulan 1.080.390 kg. Pagu 12 bulan yakni 12.964.680 kg. Jumlah titik distribusi sebanyak 248 Desa/Kelurahan. “Untuk pergerakan beras melalui movement Nasional setiap tahunnya mencapai 800-1,2 juta ton,” terangnya.
Sedangkan untuk penyaluran di titik distribusi dilakukan rutin oleh Bulog setiap bulan, dimana alokasi secara cash and carry dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila kuantitas dan kualitas raskin tidak sesuai maka Satker Raskin akan mengganti beras dengan kuantitas dan kualitas yang sesuai.
Dia menjelaskan untuk menjaga ketepatan, kualitas dan kuantitas raskin pihak Bulog melakukan beberapa hal di antaranya perawatan kualitas di gudang selama masa penyimpanan, melakukan pengecekan kuantitas/kualitas beras secara sampling sebelum didistribusikan bersama Tim Koordiansi raskin Kabupaten/Kota. “Unsur yang diperiksa yakni berat atau isi setiap karung, kenampakan kualitas beras seperti warna, bau, kebersihan dan bebas dari hama, juga menjamin alat angkut yang layak,” imbuhnya.
Sementara Narasumber lain dari Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Zunaedi, menjelaskan ada beberapa tantangan pada program raskin antara lain, semestinya 15,5 RTS namun hanya 30 persen di Titik Distribusi (TD) tidak sampai ke RTS dan yang tidak miskin ikut menerima raskin.
Selain itu semestinya 15 kg per RTS namun rata-rata kurang dari 4-6 kg/RTS. Untuk harga yang semestinya harus Rp 1600/kg, namun 68 persen RTS membayar lebih rata-rata RTS-PM membayar harga tebus Rp.2000/kg. Untuk kualitas yang semestinya tidak lembab atau rusak, namun 54-81 responden responden mengatakan kualitas raskin lembab atau rusak.
“Sehingga untuk perbaikan raskin perlu dilakukan beberapa langkah diantaranya melakukan kontrol kualitas raskin dari titik distribusi ke Titik Bagi (TB) dengan melakukan pendampingan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Tikor Raskin Kabupaten /Kota/Kecamatan setempat,” pungkasnya. [htn,adv]

Tags: