Langgar Ijin, PT BPR Triharta Indah Sidoarjo Dicabut

Sukamto

Surabaya, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Triharta Indah yang berada diĀ  Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Blok RKANo.IS, Candi Sidoarjo karena diduga melakukan pelanggaran izin usaha.
Keputusan pencabutan izin usaha itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner atoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2017 tentang Pencabutan lzin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Triharta Indah terhitung sejak Bulan Juni 2017.
Menurut Kepala Rrgional 4 (KR4) OJK, Sukamto, Kamis (15/6) kemarin.sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, PT Bank Perkreditan Rakyat Triharta Indah telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 22 November 2016, dan sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 22 Mei2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
“Kita menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Triharta Indah agar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS,” harap Sukamto.n ma
Dikatakan, Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinetja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban. Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Triharta Indah, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 2009. [ma]

Tags: