Melawan Petugas PPKM, Polres Tuban Tetapkan Pemilik Cafe sebagai Tersangka

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, S.I.K., saat memutar rekaman kerucuan di Kaffe tersangka.

Tuban, Bhirawa
Penghadangan yang dilakukan oleh NOA (33) alias T pemilik Cafe Wrong Way di kelurahan Karang kepada petugas gabungan saat melaksanakan Operasi Yustisi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Sabtu malam (30/01) lalu berbuntut Penetapan tersangka pada pelaku.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban, Tanggal 31 Januari 2021 dan keterangan beberapa saksi serta pengakuan dari pelaku, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menyita 1 (satu) unit kendaraan pickup merk Daihatsu Grand Max warna putih, No. Pol. S-8646-HJ beserta kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, S.I.K., menyampaikan pada Konferensi Pers perkara tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas menjalankan operasi terpadu Penertiban protokol kesehatan Covid-19 Senin (15/02/2021),

“Setelah beberapa kali Kita lakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan 7 saksi, pelaku Kita ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Kapolres.

Tersangka dijerat pasal Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Karena ancamannya dibawah 5 tahun, dan tersangka tidak ditahan.

“Ini bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua, tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun, terlebih kegiatan yang dilakukan oleh petugas untuk keselamatan hidup banyak orang” Terang orang nomer satu di Polres Tuban.

Pada kesempatan itu, kapolres juga berharap masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM. Semua masyarakat harus patuh demi memutus Penyebaran Covid-19. Dan kejadian tersebut adalah yang pertama dan terakhir.

Dalam konferensi pers yang di gelar di taman Reskrim polres Tuban itu juga diputarkan rekaman video saat tersangka melakukan aksinya.

Saat ditanya awak media tersangka T mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

“Saya menyesali perbuatan saya, saya berharap tidak ada pemilik warung lainnya yang mencontoh perbuatan saya, saya minta maaf, ” kata tersangka.

Diketahui Kericuhan yang terjadi pada pada Sabtu malam (30/01) sekitar pukul 22.00 wib lalu berawal ketika petugas Gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan pada masa penerapan PPKM di beberapa titik keramaian yang salah satu lokasinya berada di Cafe Wrong Way di kelurahan Karang Kecamatan Semanding.

Saat petugas sampai dilokasi yang merupakan titik terakhir, tiba-tiba sebuah kendaraan pickup warna putih yang pengemudinya diketahui merupakan pemilik Cafe melaju kencang dari arah timur dan langsung menghadang mobil petugas yang dari arah berlawanan.

Meski pada saat itu kendaraan truck milik Satpol-PP yang kebetulan berada di depan sudah menepi, namun Mobil pickup yang dikemudikan pelaku terus merangsek kedepan dan menyerempet bagian depan sebelah kanan truck.

Setelah keluar dari mobil, pemilik warung terlibat cekcok dan terlihat beberapa kali mengumpat serta menantang petugas karena tidak terima warungnya didatangi petugas sehingga suasana terlihat gaduh membuat pengunjung cafe berlarian keluar, sebagian ada yang berusaha melerai kericuhan. (Hud)

Tags: