Melonggarkan Karantina

Negara-negara di seluruh sedang memulai ujicoba melonggarkan pemberlakuan karantina perjalan luar negeri. Di dalam negeri, Satgas CoViD-19 juga sedang menyusun road-map, mengubah pandemi menjadi endemi. Dimulai dengan penghapusan karantina. Serta kunjungan wisatawan manca di Bali, cukup menujukkan bukti vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif tes PCR. Relaksasi karantina perjalanan akan meng-gairah-kan (dan memudahkan) mobilitas orang, antar-negara. Bisa berujung mempercepat pemulihan perekonomian.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, juga melonggarkan aturan karantina. Sekaligus sudah menghapus persyaratan tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Sehingga memudahkan perjalanan jamaah ibadah umroh dari berbagai negara. Bahkan juga boleh melepas masker di area terbuka (di lapangan, dan di jalan raya). Tetapi di dalam area masjidil Haram (di Makkah), dan di dalam masjid Nabawi (di Madinah), masih wajib menggunakan masker.

Pelonggaran karantina, niscaya akan mengurangi biaya umroh, terutama ongkos akomodasi selama 14 hari karantina. Sekarang hanya diperlukan satu hari karantina di asrama haji (kota embarkasi). Biaya karantina yang terlanjur dipungut akan dikembalikan kepada jamaah. Diharapkan antrean umroh dari Indonesia akan kembali sebanyak 125 ribu jamaah per-bulan! Masih ditambah pertumbuhan animo umroh sebesar 11% per-tahun. Menjadi bisnis ber-altar ke-ibadah-an cukup menggiurkan.

Pelonggaran karantina, dan tiada jarak antar-jamaah, telah diberlakukan di Arab Saudi, sejak akhir pekan (Sabtu, 5 Maret). Seolah-olah tidak ada lagi CoViD-19. Namun sesungguhnya masih banyak. Tetapi bisa disembuhkan secara mudah (dan cepat). Sebelum Arab Saudi, beberapa negara lain di dunia, juga melonggarkan karantina, dan menghapus tes PCR. Antara lain, Denmark, Perancis, Belanda, dan Australia. Bahkan Jerman akan merayakan “hari kebebasan” (dari CoViD-19) pada 20 Maret 2022.

Di dalam negeri, destinasi wisata utama level global, pulau Bali, menjadi area ujicoba pelonggaran karantina. Telah dimulai pada Senin (7 Maret) lalu, dan akan dievaluasi setiap pekan. Daerah di luar Bali dijadwalkan mulai pelonggaran karantina pada awal April. Pintu masuk kedatangan udara, terdapat tujuh bandara. Yakni, Soetta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan bandara Zainuddin Abdul Madjid. Serta terdapat lima Pelabuhan (di Sumatera dan Kalimantan). Juga tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN, transportasi darat) di Aruk, Entikong, dan Motaain.

Di 14 pos pelintasan batas negara (selain Ngurah Rai) pada seluruh moda transportasi, masih diberlakukan karantina setiap orang pelintas. Pemerintah juga masih melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sebagai metode ke-karantina-an, PPKM memiliki konsekuensi. Dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diatur keterkaitan kesehatan, dengan ke-ekonomi-an.

UU Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 11 ayat (1) menyatakan, “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan … dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.” Terdapat frasa kata “secara cepat dan tepat” yang membatasi durasi waktu dalam kebijakan PPKM.

Pandemi CoViD-19, telah dinyatakan sebagai wabah penyakit, bencana non-alam. Selama pelaksanaan ke-karantina-an, pemerintah wajib menanggung pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, layaknya korban bencana. UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, juga mengamanatkan bantuan pinjaman lunak permodalan.

Membatasi PPKM selaras dengan penetapan MK (Mahkamah Konstitusi), yang membatasi masa berlaku UU Nomor 2 Tahun 2020, selama 2 tahun. Seluruh ahli kesehatan di dunia meyakini, tiada pandemi tanpa akhir. Jika bisa segera diakhiri, pemerintah tidak perlu mengulur waktu mengubah pandemi menjadi endemi.

——— 000 ———

Rate this article!
Melonggarkan Karantina,5 / 5 ( 1votes )
Tags: