Meluruskan Makna Kriminalisasi

Aan EffendiOleh:
A’an Efendi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember

Pasca penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh anggota Bareskrim Polri pada Jum’at (23/1/2014) lalu memunculkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap wakil ketua KPK itu untuk melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui BW ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka atas kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu saat BW menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringan Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Tulisan ini tidak hendak ingin turut serta dalam perdebatan apakah penangkapan dan penetapan tersangka BW adalah penegakan hukum murni atau bermuatan politis. Tidak pula ikut menduga-duga penangkapan BW adalah tindakan balasan atas penetapan tersangka terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Satu hal menarik dari kasus BW yang luput dari perhatian adalah muncul dan menjadi populernya istilah krimininalisasi. Istilah kriminalisasi gencar digunakan oleh media massa, baik cetak, on line maupun elektronik. Istilah kriminalisasi sendiri sebenarnya telah akrab di telinga masyarakat Indonesia saat terjadi penahanan terhadap dua Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah pada 2010 lalu. Lalu apa sebenarnya kriminalisasi itu? Benarkah penangkapan BW dan penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah adalah bentuk kriminalisasi?
Krimininalisasi adalah istilah dalam hukum pidana dan erat kaitannya dengan dekriminalisasi dan depenalisasi. Oleh karena itu bicara kriminalisasi mau tidak mau harus membicarakan pula dekriminalisasi dan depenalisasi supaya menjadi jelas perbedaan diantara ketiganya.
Kriminalisasi
Kriminalisasi disebut juga criminalisation atau criminalization. Kamus hukum terkenal Black’s Law Dictionary mengartikan kriminalisasi sebagai The act or an instance of making a previously lawful act criminal, usually by passing a statute (Bryan Garner, 2004:402).
Kamus hukum lainnya Webster’s New World Law Dictionary mendefinisikan kriminalisasi sebagai To make a particular conduct or omission a crime and to establish penal sanctions for it (Susan Ellis Wild, 2006 114). Berpedoman pada dua kamus hukum tersebut maka yang dimaksud kriminalisasi adalah proses ditetapkannya suatu perbuatan baik itu berwujud perbuatan positif (berbuat sesuatu) maupun perbuatan negatif (tidak berbuat sesuatu) sebagai perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana (tindak pidana) berdasarkan undang-undang. Kriminalisasi menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana.
Syarat mutlak suatu kriminalisasi adalah bahwa itu harus dilakukan dengan undang-undang. Tanpa undang-undang tidak ada kriminaliasi. Undang-undang adalah condition sine quanon dilakukannya kriminalisasi. Mengapa demikian? Ini adalah konsekuensi berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana yang salah satu implikasinya adalah tidak ada tindak pidana jika suatu perbuatan tidak disebut sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Proses kriminalisasi itu sendiri dimulai pada saat ditetapkannya suatu perbuatan sebagai tindak pidana dalam suatu rancangan undang-undang. Kriminalisasi benar-benar terjadi setelah rancangan undang-undang itu disahkan menjadi undang-undang dan kemudian diundangkan. Dengan diundangkannya suatu undang-undang maka secara resmi suatu perbuatan yang awalnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana. Di Indonesia, seiring kecenderungan hampir tiap undang-undang selalu memuat tentang ketentuan pidana maka di situ pulalah terjadi kriminalisasi-kriminalisasi baru.
Dengan berpijak pada pengertian kriminalisasi di atas maka sebenarnya tindakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap diri BW tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi. Pertama, polisi atau siapapun tidak dapat melakukan kriminalisasi karena itu menjadi kompetensi penuh pembentuk undang-undang melalui instrumen undang-undang bukan yang lain. Kedua, sangkaan yang dikenakan terhadap BW memang tindak pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 55 dan 242 KUHP meskipun tidak disebutkan ayat yang mana yang dilanggar BW.
De-kriminalisasi
Dekriminalisasi atau decriminalization adalah kebalikan dari kriminalisasi. Jika kriminalisasi menjadikan suatu perbuatan yang awalnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana maka dengan dekriminalisasi yang mulanya tindak pidana menjadi bukan tindak pidana. Untuk mendapatkan kejelasan tentang apa itu dekriminalisasi maka lagi-lagi saya mengutip dari kamus hukum Black’s Law Dictionary dan Webster’s New World Law Dictionary. Yang pertama mengartikan dekriminalisasi sebagai The legislative act or process of legalizing an illegal act (Bryan Garner, 2004:442) sementara yang kedua mengartikannya sebagai The legislature’s act of amending laws to permit a previously illegal act (Susan Ellis Wild, 2004:119).
Dari kedua kamus itu dapat dilihat bahwa dengan kriminalisasi menjadikan tindakan yang semula illegal menjadi legal. Dari yang awalnya tindakan terlarang menjadi tindakan tidak terlarang. Dari tindak pidana menjadi bukan tindak pidana. Dekriminalisasi dapat terjadi dengan beberapa cara. Pertama, ketentuan pidana dalam suatu undang-undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang yang baru atau oleh peraturan yang lebih tinggi. Kedua, ketentuan pidana dalam suatu undang-undang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengujian undang.undang.
Ketiga, hakim tidak lagi menerapkan ketentuan pidana dalam suatu undang-undang karena dirasa tidak lagi mencerminkan rasa keadilan atau telah ketinggalan zaman (contra legem). Dekriminalisasi yang dilakukan di banyak negara misalnya adalah dekriminalisasi terhadap euthanasia. Belanda adalah negara pertama yang melegalkan euthanasia berlaku mulai 1 April 2002 berdasarkan undang-undang yang diterbitkan pada 10 April 2001. Negara selanjutnya adalah negara bagian Oregon di Amerika Serikat dan Belgia. Di Indonesia, euthanasia adalah tindak pidana menurut Pasal 344 KUHP dan pelakunya diancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Depenalisasi
Depenalisasi sering kali dirancukan dengan dekriminalisasi padahal keduanya sangat berbeda. Dekriminalisasi berakibat bahwa suatu perbuatan yang semula tindak pidana berubah menjadi bukan tindak pidana sehingga kalau perbuatan itu dilakukan pelakunya tidak dapat dikenakan sanksi apapun. Suatu perbuatan telah benar-benar menjadi “100 persen halal” untuk dilakukan. Depenalisasi berarti suatu perbuatan yang awalnya adalah tindak pidana setelah didepenalisasi berubah menjadi bukan tindak pidana tetapi apabila perbuatan itu dilakukan pelakunya masih dapat dikenakan sanksi tetapi bukan sanksi pidana melainkan sanksi perdata (ganti rugi) ataupun sanksi administrasi. Untuk lebih meyakinkan baiklah saya kutip pendapat pakar hukum pidana Indonesia Sudarto yang mengartikan depenalisasi sebagai suatu perbuatan yang semula diancam pidana, ancaman pidana itu dihilangkan akan tetapi masih dimungkinkan adanya penuntutan dengan cara lain ialah dengan melalui hukum perdata ataupun hukum administrasi (Sudarto, 1986:32).
Meskipun salah kaprah istilah kriminalisasi kini kian memasyarakat. Istilah kriminalisasi semakin akrab di telinga masyarakat meskipun mungkin tidak semua tahu pengertian yang sebenarnya dari kriminalisasi itu sendiri. Bahkan dari kasus “kriminalisasi” BW muncul sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Anti Kriminalisasi. Tentu saja Tim itu dalam kontek “kriminalisasi” terhadap BW bukan kriminalisasi dalam pengertian yang sebenarnya sebagai penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Kriminalisasi itu sendiri akan terus berjalan sesuai perkembangan masyarakat dan teknologi dan begitu pula dengan dekriminalisasi dan depenalisasi.

                                                                                     ——————— *** ———————-

Rate this article!
Tags: