Memacu Omnibus-law

Penyederhanaan peraturan dan perundang-undangan (omnibus-law) mulai dibahas di DPR-RI. Sebanyak 83 regulasi yang berisi 2500 pasal akan di-preteli. Muaranya, akan dihasilkan “induk” undang-undang (UU) berisi 174 pasal. Tidak mudah, karena pengalaman pertama dalam legislasi nasional. Bisa jadi DPR perlu membentuk tim-tim kerja, dan panitia khusus (Pansus) gabungan komisi-komisi. Serta lazimnya DPR akan menggelar serangkaian public hearing, menyerap aspirasi masyarakat.
Muara omnibus-law, akan dihasilkan undang-undang (UU) “induk” yang lebih simpel. Juga wajib bisa mempercepat gerak perekonomian nasional. Intinya, UU “induk,” menjadi upaya bersama memenuhi amanat konstitusi. Yakni, UUD alenia ke-empat, yang menyatakan, “suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum … .”
Tujuan dibentuk pemerintah, adalah “memajukan kesejahteraan umum.” Ditandai dengan penghasilan makin meningkat. Serta semakin mudah mencari nafkah melalui ketersediaan lapangan kerja. Termasuk mengangkat usaha mikro dan kecil tampil bersama (bermitra) dengan usaha skala besar dan global. Melaksanakan amanat UUD pasal 33 ayat (1), “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”
Omnibus-law akan menjadi peta jalan gerakan “revolusi” birokrasi. Seluruh peraturan perizinan (yang biasa ber-belit-belit) wajib dihilangkan. Usai omnibus-law juga harus segera diterbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), yang menjamin kemudahan investasi. Mengikis paradigma konvensional, seperti pepatah, “kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?” Maka banyak regulasi makin banyak kolusi.
Terbukti, semakin banyak peraturan berpotensi menjadi ladang transaksional. Berbagai peraturan, terutama Peraturan Menteri (Permen) menjadi faktor yang memperpanjang rantai birokrasi. Begitu pula Perda (Peraturan Daerah) propinsi maupun kabupaten dan kota, menjadi faktor pelambatan perekonomian. Karena hampir seluruh Perda bertujuan “minta uang” (menghasilkan pendapatan daerah). Begitu pula peraturan organisasi profesi juga berpotensi menjadi ajang transaksi.
Bahkan tak jarang, regulasi menjadi ladang transaksi kolusi, korupsi, dan nepotisme KKN. Berbagai peraturan, terutama Perda (Peraturan Daerah) propinsi maupun kabupaten dan kota, juga menjadi faktor pelambatan perekonomian. Antara lain perizinan tambang skala kecil (galian C), sampai skala besar (mineral, minyak dan gas bumi, serta logam). Seluruhnya sangat sulit (berbelit-belit), sangat lama, dan mahal.
Pada tahun 2017, pemerintah telah membatalkan 30-an ribu peraturan tingkat daerah dan tingkat pusat. Termasuk beberapa Perpres (Peraturan Presiden) juga dipangkas. Diperkirakan masih sebanyak 42 ribu peraturan di daerah menghambat laju investasi. Rantai panjang peraturan menyebabka berbagai izin usaha terkesan berbelit-belit, dan mahal. Sehingga memicu per-calo-an perizinan khususnya pada sistem birokrasi.
Ongkos per-calo-an izin (dan biaya ketenteraman) niscaya dimasukkan dalam biaya produksi barang dan jasa. Menyebabkan harga mahal tidak kompetitif. Juga menggerus kemampuan perusahaan menunaikan upah buruh lebih layak. Maka pemangkasan regulasi menjadi keniscayaan, sebagai kebutuhan merebut investasi. Namun tidak mudah melakukan pemangkasan. Antaralain, penetapan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang mencabut kewenangan Kemendagri membatalkan Perda.
Presiden sampai perlu meng-gagas kompetisi memangkas peraturan. Namun pemangkasan “sukarela” berjalan lamban. Sehingga perlu dilakukan penyederhanaan hukum melalui metode omnibus-law. Secara harfiah, omnibus berarti kendaraan yang mengangkut lebih banyak. Pemerintah telah meng-inventarisir ratusan UU, PP, Perpres sampai Permen yang akan “hangus” setelah terbitnya UU induk.
Banyak regulasi menjadi arena “sirkuit” kewenangan. Saling tumpang tindih. Menyebabkan kinerja pelayanan publik terasa lambat. Omnibus-law akan meng-akhiri ego-sektoral kelembagaan. Bagai kendaraan yang me-mobilisasi pelayanan lebih ramah. Omnibus-law juga harus dijaga ketat menghindari ketimpangan ekonomi sebagai dampak persaingan investasi global.
——— 000 ———

Rate this article!
Memacu Omnibus-law,5 / 5 ( 1votes )
Tags: