Memaknai Demokrasi sebagai Basis Moderasi Beragama

Oleh :
Muhammad Habibullah S. Ag
Pengamat Sosial dan Agama: Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya

Jamak orang sebenarnya mengetahui tentang, apakah itu moderasi beragama? Akan tetapi dalam praktiknya, tidak sedikit yang paham betul terkait bagaimana sikap moderasi dalam beragama itu sendiri. Moderasi berakar dari kata “moderat”, artinya, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrim; berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah: pandangannya cukup-ia mau mempertimbangkan pandangan pihak lain.

Dari pendefisinasian di atas, dapat di tarik kesimpulan yang lebih singkat, yakni moderasi merupakan jalan tengah, berpikiran maju, dan tidak merugikan orang lain. Lantas bagaimana jika dihubungkan dengan agama? Sebenarnya sama saja dengan dimensi-dimensi lainnya, seperti dimensi politik, sosial, filsafat, psikologi, serta lainnya. Setiap dimensi keilmuan memiliki pakar-pakar ilmu dan setiap pakar memiliki sudut pandang atau corak pemikirannya yang khas yang terkadang cenderung ke kiri-kirian ataupun cenderung ke kanan-kananan. Maka dari itu, perlunya mengambil jalan tengah dari setiap sudut pandang antar tokoh, guna menjaga kestabilan pandangan hidup dalam kehidupan yang beraneka ragam.

Salah satu contoh kasus yang belum lama terjadi adalah penolakan pendirian Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di kota Cilegon. Cilegon merupakan salah satu kota di Provinsi Banten yang berada di ujung barat laut Pulau Jawa; di tepi selat Sunda. Kota Cilegon juga dikenal sebagai kota industri atau sebutan lainnya yaitu kota baja, karenamerupakan salah satu daerah penghasil baja terbesar di Asia Tenggara.

Jika melihat kilas balik sejarah “Geger Cilegon” yang di pimpin oleh Haji Wasyid, merupakan sejarah penting melawan kolonial Belanda (VOC) pada tahun 1888 (Sa’atu Adhia, 2007). Pada masa itu, juga muncul isu-isu kebangkitan Islam dari Timur Tengah yang masuk ke wilayah-wilayah Indonesia, termasuk Banten. Adanya kebangkitan agama di Banten ini menjadi momentum dalam menggalang persatuan yang kokoh mulai dari para haji, ulama, santri dan masyarakat untuk menyemarakkan semangat jihad (perang sabil) melawan penjajah.

Selain itu, ada elemen lain yang juga memainkan peranan yang sangat penting pada masa itu, yakni tarekat Qadiriyah. Tarekat ini bahkan mampu menciptakan solidaritas yang tinggi dikalangan pengikutnya. Dan semakin menemukan akarnya yang kuat ketika seorang ulama besar, pengikut dan guru tarekat Qadiriyah, KH. Abdul Karim, pulang kampung. Kebangkitan Islam yang semarak di desa-desa ditambah semangat dari pengikut tarekat Qadiriyah, semakin kuat tekad untuk melawan dan memberontak terhadap kepemerintahan Belanda yang menjadi penyebab kemiskinan dan penderitaan masyarakat Banten.

Ada satu keyakinan kuat dalam diri mereka bahwa setelah berhasil menumpas para penjajah dan dalam keadaan yang memungkinkan, mereka akan mendirikan negara Islam yang merdeka-yang merupakan praktik beragama Islam yang sejati. Oleh karenanya, mereka percaya bahwa orang asing telah dikutuk oleh Allah dan menaklukkan mereka adalah tugas suci yang memerlukan pengorbanan. Sikap seperti inilah yang mereka pahami dari perang sabil, termasuk memerangi orang-orang yang belum masuk Islam.

Memasuki bagian yang lain. Apakah masyarakat sudah memiliki kesadaran kolektif tentang demokrasi sebagai bentuk sistem pemerintahan Indonesia? Hal ini yang sebenarnya perlu di pertanyakan kembali. Jangan-jangan belum menerima atau menerima karena terpaksa. Dalam tataran praksis, prinsip demokrasi adalah menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Namun di lain sisi, di dalam sistem demokrasi juga memiliki supremasi hukum yang dijadikan cermin perasaan keadilan masyarakat (Muntoha, 2009).

Dalam kasus penolakan pendirian Gereja tersebut pada saat yang bersamaan, demokrasi berbenturan terhadap supremasi kontitusi yang telah ditetapkan dalam undang-undang 1945, pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jadi sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, amanat undang-undang tetap menjadi herarki teratas di dalam struktur masyarakat, yakni yang mengatur seluruh lapisan masyarakat.

Memang demokrasi merupakan suatu kekuasan yang berada ditangan rakyat. Dan kebetulan, kekuasaan itu berada ditangan umat muslim sebagai mayoritas. Sementara umat kristianidi kota Cilegon merupakan umat menoritas, sehingga tidak memiliki daya dalam memperjuangkan kesetaraan derajat dalam pembangunan Gereja di wilayah tersebut.Dalam hal ini kita dapat bercermin terhadap “fakta sosial” yang dalam pengertian Durkheim, seorang sosiolog berkebangsaan Prancis, adalah aturan sosial atau sebuah pedoman yang jauh lebih kuat, mengikat, bahkan sampai bersifat memaksa (Kevin Nobel Kurniawan, 2021).

Fakta sosial yang ada adalah Bahasa Indonesia, Pancasila sebagai ideologi dan pedoman negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai supremasi hukum. Mungkin saja ada segelintir individu yang tidak paham Pancasila dan UUD 1945, dan ini juga fakta sebagaimana kelompok-kelompok Pan-Islamisme yang ingin mendirikan khilafah itu. Namun apakah mampu menggantikan fakta sosial yang ada? Perlu diingat bahwa fakta sosial adalah sesuatu yang berlaku sebab telah disepakati oleh mayoritas kelompok masyarakat.

Dari fakta sosial,maka lahirlah yang namanya “solidaritas sosial”. Dalam pandangan Durkheim, solidaritas sosial merupakan sebuah mekanisme atau perasaan yang menjaga sebuah tali persatuan sosial (Kevin Nobel Kurniawan, 2021). Sebagaimana dalam sejarah pemberontakan di Cilegon, bahwa fakta sosial yang ada pada saat itu ialah kesamaan agama sebagai pengikat antar kalangan. Kemudian solidaritas sosialtercipta karena dua jenis kekuatan, yaitu kekuatan indoktrinisasi agama tentang cita-cita kebangkitan Islam dan kekuatan yang menimbulkan untuk bersatu, yakni ingin bersama-sama merdeka dari kungkungan kolonial Belanda.

Metafora Marx mengenai “agama sebagai candu masyarakat” secara implisit merupakan pendeskripsian hubungan antara agama dan negara (Sindung Haryanto, 2016). Negara Indonesia dengan sistem demokrasinya sebenarnya telah sesuai dengan basis-basis moderasi beragama. Namun masyarakat Cilegon yang menolak pendirian Gereja adalah mereka yang kecanduan terhadap agama, sehingga mengakibatkan fanatisme dalam beragama.

Menolak dapat diartikan sebagai bentuk menjaga atau dengan kata lain adalah sebentuk jihad melalui birokrasi pemerintahan. Namun konsepsi jihad melalui penolakan tersebut tidaklah tepat apabila mengingat konsep jihad itu sendiri. Dalam Islam, jihad merupakan suatu kewajiban bagi umatnya sebagai bentuk perlawanan ataupun mempertahankan agama dari musuh-musuh yang hendak menghancurkan dan menindas; bukan terhadap non-Muslim yang ingin berdamai dan bekerjasama (Sa’atu Adhia, 2007).

Dengan demikian kasus-kasus semacam ini sudah sepatutnya tidak terulang kembali. Fakta sosial dan solidaritas yang mengikat setiap kelompok masyarakat baik agama, budaya serta lainnya, hanya akan erat ketika setiap individu atau setiap kelompok mempunyai kesadaran untuk berkontribusi bagi yang lainnya, atau bahkan berkorban untuknya, bag seorang kekasih berkorban untuk kekasihnya. Itulah cinta. Cinta tidak hanya dimiliki oleh sepasang kekasih saja, namun cinta memiliki cakupan yang sangat luas, sebagaimana konsep “Hablum Minallah”, “Hablum Minannas”, dan “Hablum Minal Alam”-yang kesemuanya itu adalah wujud dari cinta.
Wallahu A’lam Bishawab.

———- *** ———–

Tags: