Memaknai Pengelolaan Limbah B3

Oleh  :  
Dr Ir DiahSusilowati, MT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidaklangsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup. Bukan itu saja, limbah ini juga  membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Banyak pihak tidak menyadari bahwa potensi limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari sektor industri atau rumah sakit saja melainkan potensi dari limbah domestik sampah spesifik rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti baterai, lampu listrik, elektronik, kemasanpestisida, pemutih pakaian, pembersih lantai, cat, kaleng bertekanan (aerosol), sisa obat-obatan yang termasuk dalam kategori  1atau bersifat akut.
Kandungan sampah spesifik rumah tangga terdiri dari berbagai unsure logam berat seperti Cd, Pb, Hg, Cr, As, Ni, Co, Zn, Cu, Al, Mn, Li, Sbdan Fe yang umumnya bersifat toksik, karsinogenik dan akumulatif yang dapat masuk ke dalam tubuh manusia secara langsung atau melalui rantai makanan. Sampah spesifik/limbah B3 dari rumah tangga/kawasan komersial meskipun hanya di bawah 2% dari total limbah domestik tetapi juga memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan bila tanpa dikelola dengan baikdan benar.
Menurut US-EPA satu baterai bermerkuri dalam sampah rumah tangga sudah melebihi nilai ambang batas limbah padat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau satu gallon oli bekas dapat mencemari 1 juta gallon air dan membentuk lapisan minyak seluas 3,7 hektar
Pengelolaan bahan/limbah B3 secara  terpadu dan berkelanjutan perlu dilakukan mulai dari awal bahan baku, selama proses produksi dan terbentuknya limbah B3.     Aspek manajemen memegang peran penting dalam mencegah terbentuknya limbah B3 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Pasal 2.
Ada 3 aspek utama dalam pengelolaan limbah B3 yang perlu dikembangkan di JawaTimur yaitu minimisasi terbentuknya limbah B3 melalui 3R atau mengolah menjadi sesuatu barang yang lebih memiliki nilai ekonomi, pemilahan jenis sampah spesifik/limbah B3 skala rumah tangga/kawasan komersial dari jenis limbah non-B3 sehingga tidak menambah beban kinerja TPA/TPST serta optimalisasi teknologi pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 sedangkan upaya penimbunan limbah B3 merupakan bagian terakhir dan terkecil dalam pengelolaan limbah B3. Teknologi yang dikembangkan dalam upaya pemanfaatan limbah B3 antaralain :
Pertama, Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan bakuseperti : penggunaan flyash/bottom  ash sebagai material konstruksi yang telah diaplikasikanoleh PT. Jaya Ready Mix atau PT. HolcimBeton
Kedua, Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energy dengan konsep”Waste to Energy” melalui penerapan Refuse derived fuel (RDF) penggunaan residu yang memiliki nilai kalor yang tinggi sebagai bahan bakar.
Ketiga, Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku melalui Co-Processing adalah pemanfaatan atau pemusnahan limbah industri untuk menggantikan bahan baku mineral alam (material recycling) melalui pembakaran terkendali yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah limbah dalam bentuk recovery energi dan material sebagai bahan baku proses produksi pada industri semen.  Selain pemanfaatan juga dikembangkan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dilakukan dengan cara:
o  Termal atau insinerasi adalah suatu proses penghancuran polutan organik yang terkandung dalam limbah B3 (misalnyaoilsludge, PCB, dll.) dengan suhu di atas 1250oC dan waktu tinggal gas/uap minimum 2 detik.
o  Stabilisasi dan solidifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa sifat-sifatkimia dan fisikalimbah B3 yang diolah adalah sesuai dengan kriterial and filllimbah B3. Inti dari proses stabilisasi ini adalah adanya pencampuran antara limbah B3 dengan bahan-bahan kimia (stabilizationreagents) dapat menjamin tidak adanya mobilisasi komponen-komponen limbah B3 kelingkungan.
o  Secure landfill merupakan teknologi dengan mengurung (“encapsule”) limbah B3 dalam suatu lahan penimbunan(landfill) dengan berbagai tingkatan lapisan pengaman yang berfungsi untuk mengurung limbah B3, agar polutan tidak terdistribusi kelingkungan sekitarnya melalui proses perembesan kedalam air tanah.
Banyak jenis limbah B3 yang dapat dimanfaatkan kembali karena memiliki nilai ekonomi tinggi seperti : olibekas yang dapat digunakan sebagai bahan baku industry daur ulang pelumas dan base oil atau aki bekas yang dapat diambil timbalnya untuk bahan baku pembuatan aki baru, flyash/bottom ash yang dapat dimanfaatkan sebagai batako dan bahan perkerasan beton, sludge kertas sebagai bahan pembuatan tatakan telur maupun kertas medium liner karton, ataupun sampah sebagai bahan pembuatan kompos dan energy bahanbakar alternative serta jenis logam lain seperti alumunium, tembaga atau besi yang direcovery untuk mengurangi eksploitasi dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Hampir semua limbah dapat dilakukan 3R (reuse, recycle,recovery) atau tiada arti kata “limbah” apabila dapat dimanfaatkan dan dikelola melalui berbagai karya teknologi, inovasi dan kreativitas manusia sehingga kesemuanya akan menjadi “bahanbaku” yang bermanfaat.
Kreativitas dan inovasi merupakan kunci peningkatan nilai keekonomian limbah B3 untuk menghasilkan keuntungan / profit, penciptaan lapangan kerja dan wirausahawan baru selain turut serta mendukung program pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan kewajiban setiap umat manusia untuk mengamalkan dan menjalankan perintah Sang Pencipta sebagaimana dalam QS.Al A’raf (7) ayat 56 “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di mukabumi setelah diciptakan dengan baik”.

———- *** ———-

Rate this article!
Tags: