Memaknai PPDB Berbasis Sistem Zonasi

Oleh:
Susanto, MPd
Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMAN 3 Bojonegoro-Jatim.
Alumnus Pascasarjana UNS Surakarta-Jateng Tahun 2010

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan secara offline dan online dengan menggunakan sistem zonasi. Artinya, Pelaksanaan PPDB berbeda seperti biasanya.  Sistem zonani sebagai dasar pendaftaran peserta didik baru yang secara online. Sedangkan untuk offline menggunakan empat jalur. Pertama, jalur prestasi. Kedua, mitra warga, ketiga, bidik misi. Keempat, jalur inklusif. Khusus offline ini telah dimulai mulai tanggal 12-14 Juni 2017, sedangkan online baru dimulai pada 3-6 Juli 2017 mendatang.
Pertanyaan susulan terkait dengan sistem zonasi ini adalah benarkah pemerintah serius dalam melaksanakan percepatan pemerataan pendidikan di Indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya? Adakah plus minusnya dengan sistem zonasi ini?
Berangkat dari permasalahan di atas saya tertarik untuk mengkritisi fenomena PPDB  ini. Semoga dapat menjadi kajian bagi calon peserta didik, masyarakat, guru dan juga pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam hal pendidikan. Dengan demikian, masyarakat dapat pencerahan bagaimana sistem PPDB berbasis zonasi.
Motivasi Ortu
Menjelang tahun ajaran baru masyarakat kita (orang tua) selalu disibukkan dengan masa-masa pendaftaran bagi putra putrinya yang akan melanjutkan sekolah yang lebih tinggi. Dalam posisi ini orang tua sibuk mencari sekolah yang bisa menampung putra putrinya. Sebagai orang tua tentunya ingin memberikan yang terbaik bagi putra putrinya. Mengapa adanya PPDB ini menjadi perhatian yang seksama dari orang tua siswa, dan juga para pemerhati pendidikan? yang jelas dengan adanya PPDB ini dapat dijadikan acuan dalam proses menempuh pendidikan yang lebih. Sebab, bagaimanapun PPDB adalah proses seleksi administrasi dan akademis calon peserta didik baru untuk memasuki jenjang pendidikan setingkat lebih tinggi.
Proses mencari sekolah  tidak perkara mudah/gampang. Mengapa demikian? Karena akan menjadi beban berat bagi caon peserta didik dan juga orang tua manakala nilai UNBK/NUN jauh di bawah rata-rata begitu juga sebaliknya. Salah memilih sekolah juga akan menjadi polemik apabila tidak melihat nilai UNBK dan juga kemampuan anak.
Kerangka yang demikian, orang tua bersama anak harus cermat membuat keputusan pilihan sekolah mana yang akan dipilih.  Dalam posisi ini orang tua harus  bijaksana dalam memilih sekolah yang berkualitas dan tetap mempertimbangkan nilai UNBK. Artinya orang tua harus bijaksana menghargai pilihan anak. Orang tua “sebatas” memberikan motivasi dan arahan dalam memberikan pilihan kepada si anak manakala pilihan yang dipilih ternyata tidak benar. Dengan demikian, memilih sekolah tetap dalam posisi yang menyenangkan jangan mengalami kepanikan.
Nah, tentunya para orang tua harus melihat kualitas sekolah. Artinya dalam hal memilih sekolah  orang tua harus memperhatikan bagaimana sekolah yang dijadikan sasaran untuk dimasuki. Sebab bagaimanapun kualitas sekolah akan mempengaruhi prestasi peserta didik. Kualitas sekolah dalam hal ini, orang tua dapat melihat secara utuh bagaimana prestasi yang telah diperoleh sekolah itu, kualitas guru dan juga out put yang telah dihasilkan.  Mengapa ini penting? Karena ini dapat mempengaruhi kualitas akademik si peserta didik dan juga studi lanjut berikutnya.
Esensi Sistem Zonasi
Tahun ini sistem PPDB baik jenjang SMP, maupun SMA/SMK menggunakan sistem zonasi. Untuk SMP dikelola Pemkab/Pemkot sedang untuk jenjang SMA/SMK dikelola Pemprov. Khusus untuk jenjang SMK tidak diberlakukan sistem zonasi seperti halnya SMA.
Esensi PPDB berbasis online dan offline dengan sistem zonasi pada tahun ini didasari adanya iktikad baik pemerintah pusat. Artinya, sejak terjadinya pelimpahan kewenangkan kepada Pemprov diharapkan percepatan pendidikan secara merata dan berkualitas dapat terwujud. Pendidikan bisa merata di kota dan desa dan kesenjangan bisa diminimalkan.
Logika yang mendasar, setiap kabupaten/kota telah dibagi beberapa zonasi dan setiap zonasi ada beberapa sekolah. Pada sistem zonasi yang berbasis online calon peserta didik baru bisa menggunakan tiga alternatif kemungkinan untuk mendaftar. Alternatif kemungkinan pertama, misalnya, A berasal dari daerah B yang ber KK, maka si A bisa mendaftar pilihan pertama pada zona terdekat dan pilihan kedua pada zona terdekat berdasarkan KK. Untuk alternatif kemungkinan kedua, misalnya A berasal dari daerah B yang ber KK, maka si A bisa mendaftar pilihan pertama pada zona terdekat sesuai KK sedangkan pilihan kedua bisa mendaftar di luar zona. Alternatif kemungkinan ketiga, misalnya A berasal dari B yang ber KK, maka si A bisa mendaftar  pilihan pertama di luar zona sedangkan pilihan kedua si A harus mendaftar pada zona terdekat sesuai KK.
Sedangkan untuk offline lebih banyak didasari bahwa pendidikan bisa diakses untuk semua. Hal ini didasari pada kualitas calon peserta didik  yang berprestasi dibidang akademis untuk ikut seleksi secara offline. Hal lain yang tak kalah menarikya bahwa sekolah terdekat harus menerima calon peserta didik dengan jalur mitra warga dengan ketentuan tidak mampu/miskin dan berdekatan dengan sekolah. Untuk jalur bidik misi dikhususkan untuk calon peserta didik yang tidak mampu/miskin tapi nilai UNBK/NUN nilai rata-rata 8,5 dan tidak ada nilai yang di bawah 7,0 untuk setiap mata pelajarannya. Pada sistem offline ini juga mempertimbangkan calon peserta didik melalui jalur inklusif. Artinya, calon peserta didik yang berkebutuhan khusus/tanpa hambatan kecerdasan bisa mendaftar pada jalur ini.
Solusi Bijak
Pelaksanaan PPDB  secara offline dan online dengan sistem zonasi sangat baik,  berkeadilan, dan berkelanjutan. Hal itu disadari banyak hal. Pertama, calon peserta didik yang berprestasi, dari keluarga miskin/tidak mampu, dan inkusif mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena mereka bisa menikmati pendidikan sesuai potensi yang mereka miliki. Sebab selama ini ada kesan bahwa calon peserta dari keluarga miskin kurang mendapatkan akses pendidikan sesuai harapan. Dan sudah saatnya memikiran siswa miskin/tidak mampu untuk diperhatikan.
Kedua, dengan sistem zonasi ini, sekolah yang berada di kecamatan (baca: pinggiran) akan tetap mendapatkan calon peserta didik yang berkualitas tanpa dibayang-bayangi tidak mandapatkan calon pserta didik baru sesuai pagu. Artinya, sekolah-sekolah yang di kecamatan tetap akan mendapatkan siswa yang berkualitas. Dengan demikian, siswa yang memiliki kualitas akademik unggul tetap masih berada di zona sesuai KK yang mereka miliki. Dengan demikian, calon peserta didik baru yang memiliki potensi akademik tidak menumpuk pada sekolah tertentu.
Nah, tentunya semua itu akan terlaksana dengan baik manakala ada kesungguhan dan konsistensi dari pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pendidikan khususnya di daerah. Orang tua, masyarakat dan juga instansi terkait memiliki komitmen yang kuat dalam membangun pendidikan yang merata dan berkelanjutan. Dengan demikian, PPDB dengan sistem zonasi menghasilkan generasi emas yang bermartabat dan berkarakter kuat menjaga NKRI.

                                                                                                               ———- *** ————

Rate this article!
Tags: