Memandu Pernikahan Dini

Pernikahan DiniKenaikan kelas baru sekolah telah dimulai, tetapi terdapat teman sekolah yang tidak nampak bersama-sama. Ternyata, banyak yang memilih berhenti, putus sekolah. Terutama pada jenjang pendidikan SLTA, terbanyak dialami murid perempuan. Diantaranya penyebabnya adalah melangsungkan pernikahan dini. Walau sebenarnya, UU Sistem Pendidikan Nasional, tidak melarang peserta didik telah berstatus menikah. Bahkan yang hamil pun boleh mengikuti Ujian Nasional.
Pernikahan dini, hingga kini masih menjadi perdebatan, berkait dengan usia calon pasangan. UU Perkawinan di Indonesia (dan mayoritas di negara sekuler) men-syaratkan telah “cukup umur,” dengan bilangan usia. Yakni, 18 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk calon mempelai perempuan. Sedangkan pada tataran agama, kecukupan umur di-identikan dengan situasi psikologis riil, dan berdasar gejala  biologis.
Cukup umur ditandai dengan telah mengalami haid (menstruasi) pada perempuan. Serta “mimpi basah” (pernah mengeluarkan sperma) pada laki-laki. Masing-masing orang memiliki pengalaman berbeda, tetapi umumnya perempuan telah mengalami haid pertama pada usia 11 tahun, atau selambat-lambatnya pada usia 12 tahun. Sedangkan pada laki-laki umumnya pada usia 12 tahun, atau selambat-lambatnya pada usia 14 tahun. Pada laki-laki juga ditandai berubahnya getar suara.
Tanda-tanda biologis dan psikologis, secara sosial dan budaya, dijadikan pertanda sebagai cukup umur. Karena faktanya, pada situasi tersebut, telah siap menghamili (laki-laki) dan dihamili (perempuan). Di berbagai penjuru dunia, kesiapan biologis dan psikologis dijadikan pertanda siap di-jodoh-kan. Setidaknya, orangtua mulai mencarikan calon pasangan, walau pernikahan belum dilaksanakan serta-merta. Namun biasanya, telah diadakan “pertalian” awal perjodohan. Itu dulu.
Peran orangtua sangat dominan dalam pernikahan dini secara adat budaya. Pada masa lalu (sebelum dekade 1970-an) perempuan yang belum menikah sampai usia lebih dari 18 tahun, dianggap perawan kasep (ke-tua-an). Begitu pula laki-laki yang membujang sampai usia lebih dari 25 tahun, dianggap sebagai bujang lapuk (adat Melayu di Sumatera). Menggelisahkan orangtua, karena dianggap tidak laku.
Tetapi alasan utama orangtua dalam pernikahan dini adalah, agar anak-anaknya terhindar dari perzinahan. Lebih lagi, hamil diluar nikah dianggap sebagai aib sangat besar. Bahkan bisa merusak lingkungan. Karena itu pelaku perzinahan selalu diganjar dengan hukuman berat. Diantaranya “diasingkan” keluar daerah. Perbedaan paradigma usia kepantasan menikah, antara adat budaya dengan undang0undang (UU) Perkawinan, menyebabkan problem sosial, terutama di pedsaan.
Berdasar data BPS (Badan Pusat Statistik), pernikahan dini masih cukup kerap terjadi. Sekitar 23% dari total pernikahan yang tercatat di Kementerian Agama (KUA, Kantor Urusan Agama). Rasio pernikahan dini lebih banyak terjadi di pedesaan (27,11%). Sedangkan di perkotaan sebanyak 18% lebih. Kawasan dengan pernikahan dini terbanyak berada di Sulawesi, disusul Kalimantan. Rata-rata perempuan menikah dini sebesar 33%.
Dilakukan berbagai cara agar dapat “menembus” persyaratan usia menikah (berdasar UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974). Biasanya dengan menambah usia calon pasangan nikah. Bersyukur, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, tidak kaku benar. Masih mentolerir pencatatan (resmi) nikah dibawah umur. Terutama pada kasus-kasus pernikahan dini akibat “kecelakaan” (akibat hubungan seks pra-nikah).
Namun sejak tahun 2014, pemerintah aktif berupaya mengurangi pernikahan dini. Diantaranya dengan SIM (sertifikat izin menikah). Setiap calon pasangan harus mengikuti kursus ber-rumahtangga. Diberi pembekalan penguatan mental. Kursus pra-nikah, bertujuan agar pasangan lebih siap menjalani hidup berumahtangga, sekaligus memperkecil perceraian. Jumlah perceraian sudah lebih dari 200 ribu per-tahun. Namun ternyata, kasus perceraian terbesar bukan dari pernikahan dini. Melainkan dari  pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang berusia lebih dari 25 tahun.

                                                                                                                  ——— 000 ———

Rate this article!
Memandu Pernikahan Dini,5 / 5 ( 1votes )
Tags: