Memantau Tanpa Menakuti

(Perda Pemantauan orang dan Ormas Asing di Jatim)

Oleh :
Irwan Setiawan
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur

Secara filosofis, salah satu tujuan dibentuknya negara RI, adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Tujuan ini kemudian dijelaskan lebih konngkrit dalam bentuk standart pelayanan minimal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa terdapat urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang salah satunya adalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Karena itu, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat adalah hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara atau pemerintah untuk memenuhi hak warganya itu.
Salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara atau pemerintah dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat adalah melindungi warga masyarakat, khususnya di Jawa Timur dari dampak negatif dari semakin “menjamurnya” keberadaan dan lalu lintas orang dan ormas asing di wilayah Jawa Timur.
Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan tersebut, untuk menjamin dampak positif dan mereduksi dampak negatif dari keberadaan orang asing dan/Ormas asing di wilayah Jawa timur, diperlukan mekanisme pengaturan administrasi yang tepat, terpadu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Alhamdulillah, Pemerintah Propinsi bersama DPRD Propinsi Jawa Timur telah menegsahkan Perda tentang Pemantauan Orang Asing Dan Organisasi Masyarakat Asing di Jawa Timur.
Dasar Yuridis
Secara yuridis, Raperda tentang Pemantauan Orang Asing Dan Organisasi Masyarakat Asing di Jawa Timurinimerupakan perwujudan kewenangan pemerintahan dari urusan konkruen, sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) UU. No. 23 tahun 2014. Dalam matrik urusan konkruen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, salah satu sub bidang yang menjadi kewenangan daerah adalah urusan bidang ketenagakerjaan. Pada sub bidang penempatan tenaga kerja asing, Pemerintah Propinsi berwenang pada dua hal, yakni pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan, dan Pengajuan Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Peraturan Perundang-undangan tersebut menjadi dasar yuridis bagi DPRD untuk melaksanaakan kewenangan konkruen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014. Kewenangan terhadap dua hal tersebut dapat dimaksimalkan untuk dapat melakukan fungsi pengawasan/pemantauan terhadap orang asing. Undang-Undang lain yang terkat dengan pemantauan/pengawasan Tenaga Kerja Asing, diantaranya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pada BAB VIII tentang penggunaan tenaga kerja asing, Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian, dan Peraturan Menteri No. 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
Dengana demikian, pengaturan terkait dengan pengawasan dan pemantauan tenaga kerja asing, sebagaimana tujuan yang dicapai dalam Perda ini dapat dicapai. Dengan kata lain, Perda ini akan mensupport dan semakin memperkuat sistem pengawasan dan pemantauan orang asing dan/ormas asing yang berada di wilayah Jawa Timur. Dengan demikian, upaya preventif ini diharapkan dapat meminimalkan persoalan dan efek negatif dari keberadaan orang asing dan/ormas asing yang ada di Jatim. Perda Pemantauan Orang atau atau Ormas Asing di Jawa Timur ini sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah dan sekaligus mendukung fungsi pengawasan dan pemantauan orang dan/ormas asing yang menjadi konsens pemerintah pusat. Fungsi pemerintah propinsi ini akan sangat membantu Pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkruen (pemerintah pusat bersama pemerintah daerah), khususnya dalam melakukan fungsi pengawasan dan/pemantauan orang dan/Ormas asing.
Secara yuridis, Perda dimaksud diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organsiasi Masyarakat Asing di Daerah. selain itu juga Permendagri nomor 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah antara lain mengamatkan bahwa pemantauan orang asing, Ormas asing dan tenaga kerja asing di daerah merupakan bagian tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga pengajuan Raperda dimaksud telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam rangka untuk melakukan fungsi adminstrasi dan fungsi pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan orang dan Ormas asing di wilayah Propinsi Jawa Timur.
Secara sosiologis, dinamika dan perubahan masyarakat semakin cepat, termasuk di dalamnya adalah pola interaksi sosial dan lalu lintas orang yang sudah tidak mengenal lintas batas teritori (borderless). Seiring dengan meningkatnya daya tarik Indonesia, dan khususnya Jawa Timur, bisa karena unsur pariwisata, investasi, perdagangan, keenagakerjaan, atau yang lainnya, menuntut adanya pelayanan publik yang prima, dan pada saat yang sama juga perlu dilakukan pengawasan atau pemantauan terhadap kebeadaan mereka. Karena itu, Perda dimaksud menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Fungsi Koordinasi dan Sinergi
Implementasi fungsi pengawasan dan pemantauan orang asing dan Ormas Asing, bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja, baik secara vertikal maupun horizontal. Fungsi pokok pengawasan dan penindakan represif secara institusional ada pada lembaga vertikal, seperti kementrian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Keimigrasian dan Kepolisian RI. Namun fungsi supporting pengawasan bisa ada di kementrian ketenagakerjaan, dan instansi pusat lainnya. Sementara di tingkat daerah, fungsi pengawasan atau pemantauan ada di badan Kesatuan bangsa dan Politik daerah (Bakesbangpolda), yang didukung oleh instansi atau dinas terkait, seperti dinas ketenagakerjaan, dinas periwisata, dinas pendidikan, dan dinas terkait lainnya.
Dengan kata lain, pelaksanaan fungsi pengawasan atau pemantauan orang asing dan Ormas asing harus dilakukan secara sinergis dan koordinatif antar instansi terkait di daerah sehingga fungsi pengawasan atau pemantauan terhadap orang dan/ormas asing dapat berjalan optimal. Dampak-dampak negatif dari kehadiran dan keberadaan orang dan/Ormas Asing dapat diminimalkan. Sebaliknya kita berharap keberadaan orang asing dan/ormas asing dapat memberikan kontribusi positif atau kemanfaatan bagi pembangunan dan masyarakat Jawa Timur. Kita berharap agar Perda dimaksud dilakukan dapat menjadi instrumen hukum daerah yang dapat mencegah dampak negatif, sebaliknya memberikan dampak positif terhadap kondusivitas ketertiban dan keamanan Jawa Timur.

———————- *** ———————

Rate this article!
Memantau Tanpa Menakuti,5 / 5 ( 1votes )
Tags: