Memasuki New Normal, Perusahaan Harus Rekrut Lagi Pekerja terPHK

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Menjelang penerapan New Normal (kenormalan baru), Menaker Ida Fauziyah meminta para pengusaha, merekrut kembali pekerjanya, yang telah diPHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja. 

Ida Fauziyah juga mengingatkan, agar penerapan kenormalan baru, slalu mengutama kan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja/buruh. Industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

“Kita harapkan, penerapan New Normal, bisa menggerakkan roda perekonomian. Sehingga para pekerja yang terPHK dan dirumahkan, bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” saran Menaker.

Dikatakan, merekrut ulang para pekerja yang terPHK dan dirumahkan, memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Selain tlah memiliki ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Mereka juga telah berpengalaman kerja serta telah mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakn pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkat kan produktifitas,” tambah Ida Fauziyah.

Berdasarkan data Kemnaker per 27Mei 2020 pekerja sektor formal yng terPHK sebanyak 380.221 pekerja, sedang yng dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja. Pekerja sektor informal yng terdampak 318.959 pekerja. Selain itu terdapat 34.179 calon pekerja Migran yang gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenaga kerjaan. data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Menaker.

Disebutkan, selama ini Kemnaker telah melakukan berbagai upay untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah pandemi. Diantaranya optimalisasi  program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Dan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan Produktifitas sebesar Rp500 ribu per orang.

“Insentif ini berasal dari refocussing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK. Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk meng antisipasi pekerja yang terPHK maupun di rumahkan. Namun belum ter-cover oleh Kartu Pra Kerja,” jelas Ida Fauziyah.

Kemnaker juga memiliki program Padat karya infrastruktur, pada karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan pengembangn kewirausahaan melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG). Ini adalah program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak Covid-19. Juga bagi calon pekerja Migran (PMI) yang gagal berangkat, PMI yang dipulangkan serta pekerja usaha mikro dan kecil (UMKM). [ira]

Tags: