Membaca Peran KIM di Daerah Tertinggal

kasiyantoOleh :
Drs Kasiyanto, MSi
Peneliti Utama pada BPPKI Surabaya

Kondisi geografis Indonesia yang tersebar dalam berbagai pulau, menyebabkan kendala kesenjangan informasi bagi kalangan masyarakat daerah tertinggal. Sementara kebutuhan akan informasi merupakan hak seluruh masyarakat tanpa kecuali, termasuk masyarakat di Daerah tertinggal.
Masyarakat di wilayah tertinggal tertinggal relatif belum memiliki kemampuan memadai untuk menelaah muatan informasi, baik karena faktor sosial (edukatif), ekonomis maupun kultural. Menurut Manuel Castells (2002) bahwa kesenjangan digital sebagai ketidaksamaan akses terhadap internet karena akses terhadap internet merupakan syarat untuk menghilangkan ketidaksamaan di masyarakat (inequality in society). Definisi lain dikemukakan oleh Van Dijk (2006) adalah kesenjangan antara yang memiliki dan tidak memiliki akses terhadap komputer dan internet.
Dari dua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kesenjangan digital merupakan perbedaan akses terhadap Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Terminologi kesenjangan digital awalnya merujuk pada kesenjangan akses terhadap komputer, namun ketika internet berkembang dengan cepat dan massif di masyarakat maka terminologinya bergeser meliputi kesenjangan akses terhadap komputer dan internet (Van Deursen & Van Dijk, 2010).
Mengentaskan Daerah Tertinggal
Pada tahun 2015-2019 pembangunan daerah tertinggal ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah tertinggal dengan daerah maju.
Sasaran pembangunan daerah tertinggal tahun 2015-2019 adalah: (1) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal sebesar 7,35 persen pada tahun 2019; (2) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi 12,5 persen pada akhir tahun 2019; (3) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.
Dalam Perpres itu disebutkan, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain :
Pertama, Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
Kedua, Sumberdaya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan. Ketiga, Sumberdaya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang. Keempat, Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial. Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, yang dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
Urgensi Keberadaan KIM
Mengatasi hambatan informasi di masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Permen Kominfo No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan komunikasi. Selanjutnya sebagai implementasi dari kebijakan tersebut telah dikeluarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 08/Per/M.Kominfo/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa lembaga Komunikasi sosial adalah Lembaga Komunikasi Perdesaan, Lembaga Media Tradisional, Lembaga pemantau Media dan lembaga Komunikasi Organisasi Profesi. Selanjutnya pada pasal 2 dijelaskan bahwa lembaga Komunikasi Perdesaan adalah Kelompok Informasi masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkat (KIM) yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan infomasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Tujuan KIM antara lain; (1) untuk memenuhi kebutuhan informasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, (2) meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan, (3) meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan masyarakat dan (4) meningkatkan kualitas SDM dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Keberadaan kelompok ini diharapkan mampu menjadi jejaring penyampaian informasi mulai dari pusat kota sampai ke pelosok pedesaan.
Kemajuan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bergerak sangat cepat, setiap saat ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami kemajuan di berbagai bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena memang ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Dengan ada dan bertambahnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka seseorang dapat berupaya mengejar ketertinggalan.
Dengan gambaran tersebut, dapat dibayangkan betapa pentingnya peran informasi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan yang bermartabat. Informasi tidak hanya untuk ilmu pengetahuan dan teknologi saja, banyak peran pentingnya sebuah informasi, termasuk didalamnya tentang sosial, hukum, politik dan lain sebagainya. Semua bergantung pada adanya informasi yang bisa dikomunikasikan dengan baik, sehingga sebuah informasi dapat bermanfaat untuk semua kalangan. Tak dapat dibayangkan, jika ada sebuah tempat terpencil dan tidak memiliki akses informasi sama sekali, seperti apa jadinya
Kelompok Informasi Masyarakat atau yang disingkat dengan kata KIM, sebenarnya telah memiliki modal besar untuk mengolah informasi. Dengan akses informasi yang luas, KIM dapat memberdayakan peran informasi untuk kemajuan sebuah kawasan yang tertinggal, baik dari sisi regulasi ekonomi, tingkat pendidikan maupun tingkat pencapaian pembangunan. KIM yang bergerak dibidang informasi dapat berperan dengan cantik sebagai penyampai berita sekaligus mediator, fasilitator dan komunikator untuk tujuan tujuan yang dimaksud. Dengan adanya gerakan nyata dari KIM, sasaran pembangunan dapat tercapai, regulasi ekonomi dapat bergerak dan pendidikan bisa mendapat nilai tambah karena adanya informasi.
Mengingat tidak semua masyarakat apalagi masyarakat pedesaan, mau untuk membaca koran, majalah atau buka internet, walaupun sebenarnya masyarakat mampu dan bisa untuk membeli media informasi tersebut, tetapi ada keengganan untuk membaca, dan hal ini harus dapat dimaklumi oleh KIM.
Berbekal dengan penyerapan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai oleh KIM, maka KIM dapat melakukan satu gerakan penyebaran informasi dengan meng komunikasikan secara langsung pada masyarakat, dengan komunikasi langsung, maka masyarakat mendapat sajian informasi langsung dan masyarakat dapat berkomunikasi tentang apa yang belum dimengerti.
Inovasi atau penemuan-penemuan baru, baik itu berupa gagasan, tindakan, benda-benda baru, ataupun sesuatu yang baru kalau disebarkan dan diberitahukan kepada masyarakat, maka akan merupakan penyebab terjadinya perubahan sosial. Contoh sederhana, masyarakat petani di desa misalnya dikenalkan dengan tatacara pertanian yang modern tentu akan sangat terlihat hasilnya. Informasi yang baik tentang pola tanam dan musim yang tepat tentu akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan petani di desa. Belum lagi informasi lain yang selama ini nyaris tidak nyampai atau diterima secara utuh oleh masyarakat. Dalam konteks sosial, informasi yang dapat dipercaya juga semakin dibutuhkan disaat era kebebasan informasi yang demikian luar biasa ini. Banyak konflik sosial kadang dilatari oleh minim dan tidak validnya informasi. Dalam konteks inilah keberadaan KIM menjadi penting karena bisa menjadi sumber dan penyampai informasi yang bukan saja bisa memberdayakan tetapi juga menjaga keharmonisan sosial.
———– *** ———–

Tags: