Membaca Pesan UU Pemda Baru

Aan EffendiOleh:
A’an Efendi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember

Pada tanggal 30 September 2014 yang lalu telah disahkan undang-undang pemerintahan daerah (UU Pemda) yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tanggal 2 Oktober 2014 undang-undang ini telah ditempatkan pada lembaran negara sehingga sejak saat itu pula telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan sekaligus mencabut berlakunya UU Pemda yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lahirnya undang-undang baru membawa harapan baru akan terselenggaranya pemerintahan daerah yang lebih baik pada masa mendatang.
Pemda sebagai Ujung Tombak
UU Pemda baru membawa pesan penting bagi semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pesan itu termaktub pada bagian penjelasan umum undang-undang. Pesan itu ditujukan baik kepada pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Isi pesan itu berupa seruan atau dorongan kepada pemerintah daerah untuk berani melakukan inovasi-inovasi yang kreatif dalam rangka memajukan dan meningkatan kemakmuran masyarakat di daerahnya serta meningkatkan daya saing daerah pada level nasional bahkan internasional.
Pesan seperti itu dapat dimaklumi mengingat pemerintah daerah adalah ujung tombak penyelenggaraan fungsi negara. Mantan Presiden Susilo Yudhoyono pada saat pidato tentang Pembangunan Nasional Dalam Perspektif Daerah di depan Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2009 menyatakan bahwa pemerintah daerah adalah ujung tombak pembangunan nasional (www.setneg.go.id, 20/8/2009).
Pemerintah daerah adalah institusi atau lembaga yang lebih dekat dengan warga negara dibandingkan dengan institusi pemerintah pusat. Pemerintah daerah bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga negara. Pemerintah daerah memainkan peran vital dalam kehidupan warga negara  yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, kesehatan, pendidikan, keamanan, keuangan, pertanahan, pertanian, ketenagakerjaan, transportasi, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, penanganan bencana alam, dan berbagai bidang lainnya. Pendeknya pemerintah daerah adalah garda terdepan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik kepada warga negara.
Pelayanan publik merupakan fungsi rutin pemerintah daerah. Pelayanan publik sangat luas dan bersifat terus menerus. Pelayanan publik dimulai pada saat kelahiran sampai meninggalnya seorang anggota masyarakat. Pada saat proses kelahiran dibutuhkan pelayanan rumah sakit bersalin yang dilanjutkan pembuatan akta kelahiran untuk si anak. Kemudian berlanjut pada kebutuhan akan pendidikan yang dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Saat dewasa dan kemudian kawin, pelayanan publik yang dibutuhkan adalah proses pengurusan surat-surat kawin yang dimulai dari tingkat RT-RW sampai dengan KUA. Ketika meninggal dunia masih dibutuhkan pelayanan publik yaitu kebutuhan akan lahan pemakaman. Bahkan pasca meninggal dunia kebutuhan pelayanan publik belum berhenti, masih dibutuhkan untuk urusan warisan.
Inovasi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, transparan, dan tidak berbelit-belit. Untuk melahirkan inovasi dibutuhkan ide-ide kreatif yang dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur pemerintah daerah, atau dari anggota masyarakat. Tidak boleh dilupakan adalah ketersediaan tenaga-tenaga handal yang mampu mengimplementasikan ide-ide kreatif itu. Tanpa tenaga-tenaga handal maka ide kreatif hanya menjadi angan karena tidak dapat dilaksanakan. Sebab itu diperlukan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi tinggi dan penguasaan teknologi yang mumpuni. Inovasi yang handal tidak lepas dari penggunaan teknologi terkini. Tidak kalah penting adalah aparatur sipil negara yang jujur dan memiliki etos kerja yang tinggi. Keduanya harus ada dan tidak boleh absen salah satunya terlebih keduanya.
Pelayanan publik dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu dari sisi pemerintah daerah dan sisi warga negara. Bagi pemerintah daerah, pelayanan publik adalah kewajiban dan sekaligus menjadi tolak ukur kinerja yang paling nyata. Masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah daerah dari pelayanan publik yang diterimanya. Pelayanan publik yang baik berarti pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah berjalan dengan baik dan tentu saja membawa penilaian yang baik.
Sebaliknya, penilaian buruk akan diberikan apabila pelayanan publiknya jelek dan itu berarti pemerintah tidak bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Pada sisi warga negara, pelayanan publik adalah hak yang harus ia terima. Pelayanan publik yang baik dapat mengurangi kebiasaan buruk warga masyarakat yang sering bergantung pada calo bila membutuhkan pelayanan publik dari pemerintah daerah. Hal itu sekaligus mengurangi beban anggota masyarakat karena menggunakan calo berarti harus membayar lebih. Singkatnya semakin baik pelayanan publik maka semakin tinggi kepuasan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Belajar dari Pemprov Jawa Timur
Pemprov Jatim, jauh sebelum lahirnya UU Pemda baru yang menyeru dan mendorong daerah untuk melakukan inovasi, Pemprov Jatim sudah melakukannya terlebih dulu. Beberapa inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Jatim yang manfaatnya sangat terasa bagi masyarakat Jatim diantaranya adalah kemudahan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayar pajak tidak perlu harus datang ke kantor Samsat tapi bisa memilih melalui Samsat Drive Thru yang tersedia di berbagai titik di Surabaya atau Samsat Corner yang tersedia di pusat-pusat perbelanjaan yang mudah dijangkau. Persyaratannya pun sangat mudah dan prosesnya sangat cepat hanya hitungan menit.
Inovasi lainnya adalah penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim. Program P2T menjadikan pelayanan perizinan secara cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan. Pemrosesan perizinannya pun cukup dilakukan disatu tempat saja. Dan berbagai inovasi lainnya oleh Pemprov Jatim.
Jaminan UU Pemda Baru
Kehadiran UU Pemda baru membawa angin segar bagi daerah untuk terus melahirkan inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat. UU Pemda baru menciptakan payung hukum yang jelas sebagai dasar dilakukannya inovasi sebagaimana terdapat pada Bab XXI tentang Inovasi Daerah. Berbeda dengan sebelumnya, inovasi yang dilakukan pemerintah daerah seakan tanpa pijakan hukum yang jelas.
Dalam rangka mendorong pemerintah daerah agar lebih berani melakukan inovasi-inovasi yang kreatif maka UU Pemda baru memberikan jaminan bahwa dalam  hal  pelaksanaan  inovasi  yang  telah  menjadi  kebijakan  pemerintah daerah  dan  inovasi  tersebut  tidak  mencapai  sasaran  yang  telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. Jaminan ini penting mengingat banyak aparatur di daerah disinyalir enggan melakukan inovasi karena takut inovasi yang dilakukannya berbenturan dengan aturan yang berlaku dan ujungnya terjerat perkara hukum terutama korupsi. Maklum saja sudah puluhan kepala daerah menjadi pesakitan dalam kasus korupsi yang salah satu sebabnya adalah karena inovasi yang dianggap gagal dan merugikan keuangan negara. Apakah pesan dari UU Pemda baru dapat terealisasikan? Apakah pemerintah daerah berani melakukan inovasi-inovasi kreatif untuk memajukan daerahnya? Kita tingga saja gebrakannya.

                                                                                    ————————- *** ————————-

Rate this article!
Tags: