Membangun Data Terintegrasi Sesuai Perpres 39/2019

Wabup Nganjuk Marhaen Djumadi membuka bimtek penyusunan standarisasi data yang diikuti oleh sekretaris dan administrator tim pengelola data dari seluruh OPD. [ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tahun ini mulai menginput data pembangunan menggunakan aplikasi sistem informasi pembangunan daerah atau SIPD yang terintegrasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk itu sekretaris dan administrator tim pengelola data perangkat daerah dari seluruh OPD dilingkungan Pemkab Nganjuk harus paham Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia.

“Pengelolaan data harus memenuhi prinsip satu data indonesia berdasarkan Perpres 39 tahun 2019. Selanjutnya hasil pengendalian dan evaluasi di integrasikan dalam aplikasi SPID dan di gunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Wakil Bupati Marhaen Djumadi, saat membuka acara bimbingan teknis penyusunan standarisasi data dan metadata yang digelar di ruang Anjuk Ladang.

Wabup Marhaen juga mengatakan, bahwa keberadaan aplikasi SIPD yang berbasis web based menjadi kebutuhan dan keharusan bagi pemerintah daerah untuk melakukan standarisasi data yang akan memudahkan serta mempercepat proses pembaharuan updating dan pencarian data.

Di dalam SIPD ini terdiri dari, data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah, dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

Pengelolaan data berbasis elektronik, Dijelaskan Wabup Marhaen, digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik.

Karena data merupakan data perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik. Sehingga data pembangunan Kabupaten Nganjukdapat terupdate dan dapat disampaikan kepada masyarakat transparan akuntabel efektif dan efisien.

Untuk itu, Wabup Marhaen berharap kepada seluruh OPD, agar bisa mengikuti setiap tahapan pembangunan data yang telah ditetapkan oleh data dan data Pendukung dengan disiplin karena proses membangun data merupakan upaya yang berkelanjutan.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Nganjuk Slamet Basuki menyampaikan, bahwa kegiatan bimtek metadata ini bertujuan untuk standarisasi dan penyusunan metadata Kabupaten Nganjuk dalam lingkup satu data Indonesia.

Selanjutnya Slamet Basuki menambahkan bahwa untuk menyelesaikan penyusunan data bisa dilakukan dengan penyusunan standar dan metadata, pembuatan aplikasi dasboard data terintegrasi, dan survey data daerah di 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk

“Untuk capaian tahap pembangunan data sampai dengan November 2020, Jumlah OPD yang telah membentuk tim data OPD berdasarkan SK OPD ada 47 OPD. Sedangkan Jumlah OPD yang telah menyusun pemetaan data ada 23 OPD,” ujar Slamet Basuki. [ris]

Tags: