Membangun Zona Integritas Menuju (WBK) dan (WBBM)

Membangun zona integritas merupakan mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu menjungjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dann menerima gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan yang bersih dan meningkatnya pelayanan secara baik dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Pembangunan zona integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, harus dilakukan dengan berbagai upaya, seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , penandatangan fakta integritas, dan semua pihak mulai Pimpinan/Ketua Pengadilan sampai kebawahnya harus punya komitmen yang kuat untuk membangun Zona Integritas.ini. Kemudian perubahan mindset (pola pikir dan budaya kerja), sehingga masing-masing memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang baik, dan bukan minta dilayani.

Wilayah bebas korupsi merupakan predikat yang telah diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagaian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, serta akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan suatu predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik.

Ariskha Damaiyanti
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Tags: