Membatalkan Remisi Corby

Baru saja menghirup udara bebas (bersyarat), Schapelle Leigh Corby berulah lagi. Sudah banyak pengamat hukum menyarankan agar remisi dibatalkan, Corby dikembalikan ke penjara, karena telah menghina proses peradilan Indonesia. Lebih lagi, pemberian remisinya dulu (dari Presiden) dianggap tidak mencerminkan keadilan. Bahkan dapat menimbulkan keraguan bahwa Indonesia tidak cukup bersungguh-sungguh dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Corby, tergolong terpidana kasus narkoba yang paling beruntung. Ia ditangkap oleh Polisi bandara (pada bulan Oktober 2004), karena membawa ganja seberat 4 kilogram lebih di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali. Dengan vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, seharusnya ia baru menghirup udara bebas pada tahun 2024. Vonis itu juga diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Keberuntungannya adalah ia sukses mengurus grasi.
Pada proses pengadilannya bahkan sempat mencuri perhatian publik. Di antaranya tampil dengan memakai kerudung. Namun PN (Pengadilan Negeri) Denpasar, kukuh mengganjar Corby 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan ganja dari Australia. Setelah memperoleh status hukum tetap, pihak Corby mengajukan grasi. Salahsatunya adalah dengan pertimbangan mengalami gangguan jiwa (oleh dua dokter berbeda).
Konon menurut Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, pemberian grasi itu sudah melalui pertimbangan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Menteri terkait. Tetapi siapapun pemberi pertimbangan grasi, lazimnya menimbang pula asas keadilan publik. Misalnya terhadap terpidana kasus narkoba yang lain, apakah juga akan rame-rame diberi grasi? Itu bagai simalakama bagi pemerintah. Jika tidak dilakukan akan dinilai pandang bulu. Namun andai dilakukan, akan lebih men-sorga-kan para pengedar narkoba.
Fakta pahitnya, Indonesia memang tergolong surga bagi pengedar narkoba. Bahkan bandar gede masih bisa menjalankan bis haramnya dari dalam penjjara. Padahal Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (tahun 1988).Yakni melalui  UU No 7 tahun 1997. Adapun konvensi anti-narkoba itu, memberi label kejahatan perdagangan obat narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius.
Dalam Konvensi pasal 3 ayat (6) disebutkan bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum. Beberapa kali Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis lumayan berat. Namun geng bandar gede sukses mengurus grasi maupun remisi. Seperti grasi yang diberikan oleh Presiden kepada Meirika Franola (melalui Keppres bertanggal 26 September 2011). Hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Nyatanya, seorang kurir yang tertangkap membawa 775 gram sabu, mengaku diperintah Franola.
Sejatinya, grasi untuk terpidana kasus narkoba tidaklah mudah. Terdapat PP (PeraturanPemerintah) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yang istimewa adalah pasal  34A, yang membatasi pengecualian untuk napi korupsi, terorisme, Bandar narkoba, serta kejahatan pelanggaran HAM berat. Apakah Corby, terpidana kasus narkoba telah cukup syarat memperoleh remisi.
Pasal itu bukan menghapus pemberian remisi, melainkan member syarat khusus pada ayat (1).Yakni, huruf a, “bersedia bekerjasama dengan penegak hokum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.” Syarat tersebut untuk napi koruptor, teroris medan narkoba. Apakah Corby telah cukup memenuhi syarat sebagai justice collaborator (bekerjasama dengan penegak hukum)? Kenyataannya, tiada sindikat lain yang bisa dibongkar (dan ditangkap) dari kasus Corby.
Corby, agaknya kecewa tak bisa membus (dengan suap),  lalu menyatakan adanya jebakan oleh oknum di Indonesia. Pernyataannya meresahkan masyarakat, sekaligus penghinaan terhadap sistem penegakan di Indonesia. Padahal syarat memperoleh grasi maupun remisi adalah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulang perbuatannya. Berarti Corby, tidak mengakui kesalahannya. Dus remisi yang diberikan tidak tepat sasaran. Pemerintah dengan hak subsyektifitas bisa mencabut remisi.

000

Rate this article!
Membatalkan Remisi Corby,5 / 5 ( 1votes )
Tags: