Membedah Sisi Negatif Praktik Poligami

Buku PoligamiJudul    : Poligami, Berkah atau Musibah
Penulis    : Iffah Qanita Nailiyah
Penerbit  : Diva Press
Cetakan  : 1. Juni 2016
Tebal    : 148 Halaman
ISBN    : 978-602-391-155-4
Peresensi  : Ahmad Wiyono
Pegiat Literasi, tinggal di Pamekasan Madura

Praktik poligami pada dasarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan di kalangan masyarakat islam -khususnya masyarakat arab-, poligami sudah ada jauh sebelum agama Allah itu ada. Terbukti, banyak masyarakat arab yang sudah memiliki isteri lebh dari satu, sebelum islam ada di tengah-tengah mereka.
Fakta lainnya adalah didapatkannya beberapa raja-raja islam yang dengan sengaja telah melangsungkan perkawinan kepada lebih dari satu orang isteri. Hal itu menunjukkan bahwa poligami secara histyoris telah berlangsung begitu lama di belahan bumi ini. Sehingga, orang yang mempraktikkannya pun terus didapati dari segala jenis stratifikasi sosial yang dimlikinya.
Para raja zaman dahulu juga banyak yang mempraktikkan poligami, termasuk di antaranya raja-raja Islam. Mereka melakukan praktik poligami itu tentu tidak lepas dari asumsi bahwa Islam membolehkan poligami. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ (4):3 serta hadits Nabi Muhammad SAW. Inilah yang mendasari pemahaman bahwa poligami merupakan hal yang diperbolehkan dalam islam (Hal. 17).
Namun demikian, dasar dibolehkannya poligami seperti yang tercantum dalam surat an-Nisa’ tersebut tidak berarti merupakan anjuran atau pun kewajiban bagi setiap laki-laki untuk melakukannya. pada prinsipnya praktik poligami merupakan jalan keluar paling akhir dan dalam kondisi yang emergensi. Maka, buku berjudul Poligami, Berkah atau Musibah ini mencoba memberikan penyengaran tentang tafsir ayat-ayat poligami tersebut. agar kemudian tidak disalah artikan menjadi justifikasi diharuskannya seseorang melakukan praktik tersebut.
Quraish Shihab berpendapat, bahwa surat an-Nisa’ itu diturunkan tidak dalam rangka membuat satu peraturan tentang poligami, dalam artian ayat itu tidak dimaksudkan untuk menjadi dasar keharusan seorang laki-laki melakukan praktik poligami, sehingga menurut Quraish Shihab, ayat itu bukan sebagai dasar tentang harus atau wajinya poligami, namun hanya berbicara tentang “bolehnya” poligami, karena poligami hanya merupakan pintu darurat kecil yang hanya dilalui jika sangat diperlukan dengan syarat yang tidak ringan.
Dengan demikian, surat an-Nisa’ [4]:3 tidak bisa dipahami sebagai sebuah anjuran untuk berpoligami, apalagi sebuah kewajiban. Poligami atau tidak, semua diserahkan kepada masing-masing suami berdasarkan pada pertimbangannya. Al-Qur’an hanya memberikan wadah, selain banyak wadah-wadah lan yang memliki syarat lebih ringan dari pada poligami (Hal. 34-45).
Bukan sesuatu yang mudah, apalagi jika kondisi seorang suami tidak begitu memadai, praktik poligami menjadi sesutu yang harus dipikirkan lebih matang. Buku ni secara kritis membedah sisi negatif praktik poligami tersebut. tafsir kritis terhadap ayat poligami yang diurai dalam buku terbitan Diva press ini meliputi banyak aspek yang secara general dibahas oleh bebrapa imam dan tokoh-tokoh islam terkemuka. Salah satunya seperti pendapat Quraish Shihab di atas. Termasuk di dalamnya adalah aspek keadilan.
Penting bagi para sumai untuk berfikir panjang sebelum memutuskan berpoligami. jangan sampai poligami menyebabkan suami lalai menjalankan tanggung jawabnya pada semua isteri, mengingat ia sebagai seorang imam atau kepala rumah tangga. Harus disadari bahwa dengan berpoligami, beban berat akan ia tanggung di sisi Allah SWT. (hal. 63).

                                                                                                                    ———- *** ———-

Tags: