Membeludak, KPP Jember Layani SPT Tahunan hingga Malam Hari

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jember, Bhirawa
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember melayani penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2015 hingga malam hari, sejak Rabu dan Kamis (31/3) hari ini.
“Kami akan memperpanjang waktu pelayanan bagi masyarakat yang akan menyerahkan SPT tahunan selama dua hari ini hingga pukul 19.00,” kata Kasubag Umum KPP Pratama Jember Ikhwan Hidayat di Kantor KPP setempat, Rabu (30/3).
Menurut dia, biasanya pelayanan untuk menerima penyerahan SPT tahunan dibuka sejak pukul 08.00-17.00 sesuai instruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, namun pihak KPP Pratama Jember menambah waktu pelayanan hingga malam hari.
“Penyampaian laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi meningkat tajam selama sepekan terakhir, bahkan antreannya cukup panjang menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2016,” tuturnya.
Antrean wajib pajak yang panjang tersebut menyebabkan pihak KPP Pratama menambah jumlah loket pelayanan dari dua loket menjadi delapan loket untuk melayani laporan SPT tahunan dan berbagai pelayanan pajak lainnya.
“Lantai dasar gedung juga kami gunakan untuk melayani wajib pajak dalam pelaporan SPT manual dan secara elektronik melalui e-filing, sehingga masyarakat dapat melaporkan SPT tahunan tanpa perlu antre panjang di KPP,” katanya.
Pantauan di lapangan nomor antrean wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing hingga pukul 11.00 sudah mencapai 700 orang dan sebagian wajib pajak terpaksa berdiri untuk menunggu antrean karena kursi yang disediakan di dalam ruang tunggu kantor KPP tersebut tidak cukup.
Salah seorang wajib pajak dari kalangan PNS, Luluk mengatakan kesibukan yang cukup padat menyebabkan pelaporan SPT tahunan dilakukan dua hari menjelang batas terakhir, sehingga antre cukup panjang.
“Saya datang sejak pagi untuk ambil nomor antrean, kemudian kembali ke kantor sambil menunggu antrean dan siang hari kembali ke Kantor Pajak. Ya cukup melelahkan karena antrean cukup panjang,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan SPT PPh Orang Pribadi Tahunan secara elektronik diperpanjang hingga 30 April 2016.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 berisi tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing dan e-SPT).
Melalui keputusan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016, maka tidak terkena sanksi administrasi. [efi]

Tags: