Membiasakan Masyarakat dengan Pendidikan Antikorupsi

Oleh :
Lukman Hakim AR
Pegawai di lingkungan IAIN Jember ; Pengajar di Makhad al-Jamiah IAIN Jember
KKN istilah yang sering kita dengar dibangku perkuliahan yakni Kuliah Kerja Nyata, disisi lain KKN juga mempunyai konotasi yang negatif di kalangan masyarakat kita yakni Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Salah satu penyakit terbesar di Indonesia adalah korupsi dimana korupsi terjadi dimana-mana, tidak pandang bulu baik tingkat desa, kabupaten, provinsi maupun pusat. Banyak sekali publik figur atau pejabat pemerintahan yang terjerat kasus korupsi.
IstilahKorupsi berasal dari bahasa latin yaitu “corruptive” atau “corruptus” selanjutnya. Kata corruption berasal dari kata corrummpore (suatu kata latin yang tua). Dari bahasa latin inilah yang kemudian diikuti dalam bahasa Eropa seperti Inggris: corruption , corrupt; Perancis: corruption ; Belanda Ccorruptie (korruptie). Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari latincorruptio= penyuapan; dan corrumpore= merusak) yaitu gejala bahwa para pejabat badan-badan Negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.( IGM Nurdjana, 11. 2010)
Korupsi seakan sudah menjadi tradisi masyarakat kita, sehingga siapapun berani melakukan tanpa pandang bulu pejabat tingkat desa, bupati, gurbernur, DPR, bos-bos BUMN maupun menteri. Kasus korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Praktik korupsi terjadi di berbagai level pemerintahan dan melibatkan banyak kalangan.
Nominal uang yang digondol para koruptor pun beragam ada yang ratusan jutaan, miliaran, sampai yang tertinggi triliunan rupiah. Jelas, tindakan kriminal yang satu ini merugikan negara secara ekonomi, juga moral.
Ketika mereka yang memegang kekuasaan, atau memiliki jabatan penting di instansi seharusnya memberikan contoh yang baik, tapi ternyata malah sering menunjukkan contoh buruk. Miris dan tak etis ketika melihat pejabat dan publik figur yang tak punya malu, tak punya persaan terhadap rakyat. Memanfaatkan jabatan untuk melegalkan pragmatisme semata demi keuntungan yang luar biasa.
Membrantas korupsi memang bukanlah pekerjaan yang gampang memerlukan proses berlanjut yang harus dilaksanakan secara konsisten. Begitu berbahayanya korupsi, maka tidak ada jalan lain kecuali semua pihak Negara menghentikan tindak korupsi tersebut. Harus dimulai gerakan memutus mata korupsi sejak usia dini melalui pendidikan. Pendek kata, korupsi harus mulai diberangus dari akar-akarnya melalui pendidikan, khususnya pendidikan antikorupsi.
Pendidikan merupakan proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk meneruskan tujuan pendidikan. Sebagaimana Ki Hadjar Dewantara memberikan pernyataan, bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk menajukan budi pekerti, pikiran, dan jasmani.Sehingga mampu menjadi anggota masyarakat yang baik. Artinya, pendidikan menurut segala kekuatan kodrat yang ada pada diri anak-anak, agar mereka sebagai manusia sekaligus anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya yang bebas dari tindakan tercela (Korupsi).
Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas).
Pencegahan korupsi bisa diberikan secara langsung kepada anak usia dini, dengan cara kebiasaan baik di lingkungan sekolah maupun keluarga, dimana hal ini menjadi penting, ketika pada usia yang dibilang emas ini, anak akan mudah terdoktrin tatkala guru ataupun orang tua memberi pengalaman ataupun pembelajaran yang baik sifatnya menjadi kebiasaan anak. Menakut-nakuti akan bahayanya korupsi, memberikan contoh prilaku yang bertentengan dengan korupsi. (suka memberi, melarang untuk meminta-minta dsb.)
Pendidikan Antikorupsi bukan cuma berputar pada pemberian wawasan dan pemahaman saja.Tetapi diharapkan dapat menyentuh pada ranah avektif dan psikomotorik, yakni membentuk sikap dan perilaku anti korupsi pada anak didik.Pengajaran pendidikan antikorupsi hendaknya menggunakan pendekatan yang bersifat terbuka, dialogis dan dikurtif sehingga mampu merangsang kemampuan intelektual anak didik dalam membentuk rasa keingintahuan, sikap kritis dan berani berpendapat.
Masyarakat sebagai wadah percontohan bagi anak dan generasi muda mau tidak mau harus membiasakan diri mereka untuk melawan dan mencegah korupsi agar tidak masuk ke lubang iblis yang terkutuk, dengan cara tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti membiasakan menyuap ketika mengurus surat atau berkas apapun, tidak mengambil yang bukan hak mereka, tidak melakukan pendekatan pada pejabat untuk meloloskan anak mereka dalam praktik pekerjaan maupun sekolah. Masyarakat sebagai tempat pendidikan setelah keluarga dan sekolah harus benar-benar memberi pemahaman dan wawasan bagi anak dan generasi muda akan bahaya korupsi, begitupula pemerintah.
Salah satu poin penting yang harus dilakukan pemerintah dalam hal tindakan preventif (pencegahan) serta pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan Pendidikan Antikorupsi untuk merevitalisai atau membangun kembali kebanggaan terhadap budaya anti korupsi serta moralitas masyarakat. Suram sekali kelihatannya nasib bangsa dikemudian hari bila masyarakat (pemuda) hanya menjadi orang yang bebas dari sekedar buta huruf. Ungkapan tersebut diartikan bahwa, pendidikan tidak hanya sebatas menjadikan generasi muda melek huruf. Tapi, lebih dari itu berperan dalam enlighten (mencerahkan), mencerdaskan, dan membuka pola pikir.
———— *** ————

Tags: