Membubarkan Ormas Radikal

foto ilustrasi

Ormas (Organisasi kemasyarakatan) bisa dibubarkan oleh pemerintah, manakala menyimpangi konstitusi. Tak terkecuali ormas keagamaan, dan ormas seni-budaya yang biasa menyeru gerakan melawan UUD (Undang-Undang Dasar). Beberapa ormas keagamaan, yang berskala kecil, telah nyata-nyata mengancam ketenteraman. Sekaligus memicu tawur sosial, karena memperoleh perlawanan masyarakat. Di berbagai daerah, bisa mengancam suasana damai masyarakat.
Berbekal UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ke-ormas-an, pemerintah dapat membubarkan ormas. Yakni, manakala menunjukkan sikap (dan gerakan) anti konstitusi (UUD). Ormas anti UUD, bisa condong “ke-kiri” (dipengaruhi paham komunisme). Serta bisa condong “ke-kanan,” dengan basis keyakinan agama eksklusif. Kedua kelompok (“kiri” maupun “kanan”), bisa dikategorikan radikal. Konon, kedua kelompok memiliki “sayap politik” di parlemen.
Selama ini kelompok radikal bebas merekrut anggota. Berbagai penyiaran berbasis media sosisal juga telah dimanfaatkan. Termasuk modus propaganda berlabel dakwah. Padahal isinya, hanya olok-olok kepada kelompok lain. Walau sebenarnya, “geng” radikalisme sulit berkembang di Indonesia, karena menjadi musuh sosial bersama. Namun perlu waspada, radikalisme yang eksklusif menyasar kelompok potensial pemuda.
Di kampung-kampung, dakwah eksklusif juga menyasar ibu-ibu yang tidak memahami misi kelompok menyimpang. Biasanya, disediakan akomodasi (kendaraan angkutan dan ransum makanan) untuk mengaji bersama. Setelah menjadi “langganan” pengajian, ibu-ibu akan mulai diajak turut demo turun ke jalan. Modus ini juga dilakukan pada saat demo besar di Jakarta, dengan dalih ziarah.
Dengan memanfaatkan isu demokrasi dalam menjalankan keyakinan agama, kelompok radikal bebas mengisi ruang publik. Organisasi “bawah-tanah” radikalisme berkembang, membonceng HAM. Radikalisme “memperoleh tempat” di berbagai kalangan, yang tidak paham keagamaan. Begitu pula ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) sebenarnya tidak berdakwah sendiri. Melainkan ber-simbiose dengan kelompok minoritas yang telah ada.
Ormas anti UUD, sesungguhnya bersifat ambivalen (dalam bahasa agama disebut munafik). Pergerakannya selalu “berlindung” pada UUD pasal 28E ayat (2). Amanat konstitusi berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Amanat ini diperkuat dengan ayat (3), berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Namun hanya pasal 28E itu yang dipegang teguh, sedangkan pasal-pasal lain dinafikan, dan ditentang secara kukuh. Terutama bentuk negara (republik) yang tercentum dalam muqadimah UUD. Bentuk negara (republik) ingin digantikan dengan sistem khilafah. Begitu pula UUD diserukan diganti dengan syariat Islam. Berbagai keinginan kelompok kecil itu, niscaya melanggar perundang-undangan.
Seruan penggantian bentuk negara dan penggantian UUD, telah sering dilakukan melalui aksi masa. Walau biasanya, dilakukan secara tertib dan tidak anarkhis. Ini disebabkan, karena dukungan terhadap ormas masih sangat kecil. Andai telah besar, boleh jadi dilakukan dengan cara kudeta. Termasuk upaya di parlemen, melalui anggota DPR yang se-pemahaman.
Dengan ciri eksklusif, gerakan dakwah mengubah UUD, mudah dibedakan dengan gerakan dakwah sosial ormas keagamaan lain. Yakni, tidak mau dikategorikan Muhammadiyah, sekaligus sangat anti-pati terhadap NU (Nahdlatul Ulama)! Bersyukur, mayoritas rakyat Indonesia memberi perlawanan (secara damai). Bahkan rakyat secara berkelompok membentengi diri dari penyusupan gerakan dakwah menyimpang.
Penolakan rakyat akan sangat bermanfat. Begitu pula aparat (negara) seyogianya bergerak cepat. Sudah banyak gerakan ormas ber-label dakwah keagamaan, malah menimbulkan konflik pada masyarakat. Termasuk gerakan “kiri” anti kesalehan. Serta dakwah yang meng-kafir-kan, menuduh bid’ah dan musyrik pada kelompok lain, walau se-agama.
Sebaiknya, masyarakat mengikuti dakwah ajaran yang sudah dikenal selama ini. Antaralain, yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) atau oleh Muhammadiyah.

                                                                                                                 ———   000   ———

Rate this article!
Membubarkan Ormas Radikal,5 / 5 ( 1votes )
Tags: