Memediasi Persoalan Penghentian Rekrutmen Guru PNS

foto ilustrasi

Akhir-akhir ini, agenda kebijakan pemerintah terkait akan dihentikannya rekrutmen guru PNS mengundang mispersepsi, bahkan mematik timbulnya pro dan kontra sejumlah pihak, diantaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), juga DPR RI. Pihak-pihak tersebut mengkritisi bahwa agenda kebijakan pemerintah soal penghentian rekrutmen guru PNS dinilainya diskriminatif. Pertanyaanya adalah benarkah demikian?

Merujuk pendapat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sejatinya pemerintah membuka opsi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru secara terbatas menyusul kebijakan 2021 yang berfokus pada perekrutan pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak. Keputusan memprioritaskan perekrutan PPPK diambil seiring kekosongan tenaga pendidikan atau guru yang saat ini terjadi di banyak daerah, (Kompas,5/1/2021).

Itu artinya, rekrutmen guru CPNS tahun 2021 ini tetap ada, Namun teknisnya dilakukan secara terbatas. Kebijakan tersebut disesuikan dengan adanya regulasi PPPK yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) logikanya pun ikut berubah.

Selanjutnya, merujuk Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan, sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai level kelompok jabatan yang sama. Selebihnya, kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Berangkat dari regulasi yang ada sekiranya semakin memperjelas bahwa kebijakan yang ada tersebut sejatinya tidak diskriminatif, tetapi justru berprospek mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: