Memilih Hati-hati

Aliadi Ika

Samsul Anam

PKB, partai peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2014 di tingkat Kabupaten Trenggalek memilih berhati-hati dalam menyikapi polemik pemberlakuan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur mekanisme penentuan ketua dewan oleh anggota.
“Terus terang kami belum bisa mengambil sikap karena secara formal belum ada tembusan ataupun edaran terkait pemberlakuan UU MD3 tersebut,” jawab Wakil Ketua DPRD Trenggalek dari Fraksi PKB Samsul Anam belum lama ini.
Ia mengaku masih sangsi UU MD3 tersebut diberlakukan secara menyeluruh dalam struktur kelegislatifan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Menurut Anam, semangat UU MD3 lebih diorientasikan untuk mengatur mekanisme penentuan pimpinan di lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, yakni MPR, DPD dan DPR.
Sementara untuk lembaga legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak diterapkan undang-undang yang baru disahkan oleh kaukus yang tergabung dalam Koalisi Merah-Putih di MPR/DPR RI tersebut. “Itu pemahaman saya. Benar-tidaknya kami menunggu tembusan atau edaran resmi dari (pemerintah) pusat menyangkut isi materi UU MD3 tersebut,” kilah dia.
PKB Trenggalek merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2014. Partai berlambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang ini memperoleh sekitar 80 ribuan suara, unggul tipis atas PDIP yang menjadi peraih suara terbanyak dalam Pilleg 2009 yang hanya mendulang sekitar 78 ribu suara.
Jika mengacu ketentuan perundangan sebelumnya, PKB otomatis berhak atas kursi Ketua DPRD karena menjadi partai pemenang pemilu legislatif di tingkat lokal Trenggalek, kendati perolehan kursi mereka sama dengan PDIP (8 kursi). Sementara Samsul Anam yang menduduki posisi startegis sebagai Sekretaris DPC PKB adalah calon legislatif terpilih periode 2014-2019 yang digadang-gadang menduduki jabatan Ketua DPRD. Hal itu karena Ketua DPC PKB Trenggalek, Kholiq saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek periode 2010-2015. Namun peluang menjadi orang nomor satu di DPRD Trenggalek itu terancam sirna, seiring pemberlakuan UU MD3 yang disahkan MPR RI, beberapa hari sebelum coblosan Pilpres 9 Juli 2014. [adi.ant]

Rate this article!
Memilih Hati-hati,5 / 5 ( 1votes )
Tags: