Meminimalisir Pelanggaran Anggota, Tim Bidpropam Polda Jatim Sosialisasi Perpol No 7/2022

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, bersama Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Jatim Kompol Dedik Winardi dan Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu.

Pamekasan, Bhirawa
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim melaksanakan Kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor.7 Tahun 2022 sebagai langkah tindak lanjut implementasi progam prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang Presisi.

Kegiatan dipimpin Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Jatim Kompol Dedik Winardi, S.H., M.H. didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dan Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, berlangsung di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (10/8).

Di acara tersebut hadir pula para PJU Polres Pamekasan, para Kapolsek, Kanit Propam jajaran Polres Pamekasan dan perwakilan anggota Polres dan Polsek jajaran Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto memberikan arahan kepada seluruh anggota agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

“Sosialisasi peraturan disiplin kepolisian dalam rangka membina dan menegakan Disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri ” katanya.

Untuk itu para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri. Kapolres Rogib, berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

Dikatakan, etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

“Karena kita diperintahka disiplin dalam melaksanakan tugas berdasar aturan. Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Kedinasan,” pinta Kapolres Pamekasan. [din.gat]

Tags: