Memudahkan Gaji Guru

karikatur guru (1)Alih-kelola satuan pendidikan menengah atas, terus dimatangkan oleh pemerintah propinsi. Terutama urusan gaji guru yang berstatus PNS (pegawai negeri). Sistem pembayaran guru akan berbasis online, dibayarkan melalui bank. Sehingga dijamin utuh sesuai standar gaji. Namun penghasilan selain gaji (tunjangan profesi pendidik) masih memerlukan pembahasan bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Kota (Pemkot).
Tunjangan selain gaji, biasanya ditunaikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Sumbernya berasal dari APBD, disesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah. Berdasar UU Otonomi Daerah terdahulu (Nomor 32 tahun 2004), gaji seluruh guru (PNS) ditransfer ke rekening daerah Pemkab dan Pemkot. Namun seiring kewenangan berdasar UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014, pembayaran gaji guru SMTA akan ditransfer melalui rekening Pemprop (Pemerintah Propinsi).
Sedangkan Pemkab dan Pemkot, tetap menunaikan gaji guru (PNS) SD dan SLTP yang ditransfer dari APBN. Selain itu, juga masih boleh menunaikan penghasilan guru selain gaji. Diantaranya TPP, yang nominalnya juga setara gaji. TPP diperoleh setelah guru mengurus sertifikasi. Sedangkan sertifikasi baru bisa diurus manakala telah UKG (uji kompetensi guru). Jadi, tidak mudah memperoleh TPP.
Sejak lama pula kemuliaan guru tidak inharent dengan tingkat kesejahteraan. Banyak guru (terpaksa) nyambi menjadi kuli bangunan, sampai menjadi pemulung. Padahal sejatinya, guru berhak memperoleh imbalan yang lebih layak sebagai jaminan kesejahteraan. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah meng-amanatkan penghasilan guru yang pantas dan memadai. Tercantum pada pasal 40 ayat (1).
Hanya sebagian kecil guru yang telah menerima penghasilan pantas. Terutama hanya guru PNS. Sebagian terbesar guru (80%) masih hidup dalam tingkat kesejahteraan yang rendah. Pada beberapa situasi sosial, rendahnya kesejahteraan guru dapat menyebabkan perasaan inferior (rendah diri). Hal itu berkait erat dengan kemampuan guru dalam meng-akses pengetauan baru melaui sarana teknologi informasi.
Pada masa kini, up-grade pengetahuan (dan berbagai informasi lain) melaui internet, merupakan keniscayaan. Sedangkan up-grade (penambahan) pengetahuan guru, juga diamanatkan UU Sisdiknas. Bahkan pada pasal 43 ayat (1), pendidik berhak memperoleh promosi dan penghargaan. Tetapi pelaksanaan amanat UU Sisdiknas, terasa masih memihak guru-guru PNS, atau guru pada daerah perkotaan.
Sebenarnya, seluruh guru (SD, SLTP, SMTA), termasuk pengajar di sekolah swasta bisa memperoleh TPP. Namun seiring alih-kelola SMTA, Pemprop belum siap menunaikan tunjangan selain gaji. Di Jawa Timur misalnya, saat ini tercatat sebanyak 34 ribu guru SMTA (PNS). Andai TPP dirata-rata sebesar Rp 3,5 juta per-bulan, maka diperlukan anggaran sebesar Rp 119 milyar per-bulan. Setahun hampir Rp 1,5 trilyun!
Itu belum termasuk pos anggaran program lain untuk mengurus satuan pendidikan SMTA Negeri. Terasa berat untuk APBD Jawa Timur yang berkekuatan Rp 28 trilyun. Jika mematuhi UUD pasal 31 ayat (4), serta UU Sisdiknas, juga belum cukup. UUD maupun UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, anggaran pendidikan wajib dipagu 20%. Dibanding APBD Jawa Timur (2017), pagu itu akan senilai Rp 1,4 trilyun. Tidak cukup untuk menunaikan TPP guru SMTA.
Maka tunjangan guru (TPP) masih memerlukan “pemahaman” bersama Pemprop dengan Pemkab dan Pemkot. Beberapa Pemkab dan Pemkot yang memiliki APBD cukup besar, diharapkan tetap menunaikan TPP guru SMTA. Di Jawa Timur, hanya beberapa daerah yang belum mampu menunaikan TPP. Pemkab dengan APBD “secuil” inilah yang patut memperoleh fasilitasi.
Tidak semua orang (yang tergolong pandai) bisa menjadi guru. Pada sisi lain, masih banyak guru terkendala kesibukan untuk meningkatkan kesejahteraan.

                                                                                                              ——— 000 ———–

Rate this article!
Memudahkan Gaji Guru,5 / 5 ( 2votes )
Tags: