Menagih Janji Realisasi KJA Offshore ITS-DKP

Oleh :
Oki Lukito
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan Sekertaris LBH Maritim Indonesia.

Demam Keramba Jaring Apung (KJA) Offshore yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2017 merambah di Jawa Timur. ITS berkolaborasi dengan PT. Pertamina dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur diwakili UPT. Pelabuhan Pondokdadap menggagas Pilot Project, dinamakan Ocean Farm ITS untuk pengembangan Offshore Aquaculture dan Marine Eco-Turism.

Lokasi yang dipilih Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITS untuk mewujudkan syahwatnya itu berada di Teluk Sidoasri atau lebih dikenal sebagai Pantai Perawan di Malang Selatan. Di tempat ini rencana dibagun KJA Offshore pengembangan budidaya lepas pantai ikan pelagis besar, tuna (thunus) dan kakap putih (lates calcalifer). Sementara ikan tuna yang menjadi andalan ekspor Indonesia sejak lama memang sampai saat ini masih dalam tahap percobaan budi daya. Lebih dari 20 tahun dicoba dikembangkan di Pusat Riset KKP di Gondol, Bali belum berhasil.

Konsep Ocean FarmITS itu memadukan aspek budidaya ikan dengan wisatabahari. Struktur bawah (jaring yang berada di dalam laut) untuk budidaya ikan sedangkan struktur diatas untuk wisata bahari (hotel terapung). Konsep ini berbeda dengan yang dibuat KKP di Pangandaran (Jawa Barat), Sabang (Aceh), dan Karimun Jawa (Jawa Tengah) diperuntukkan budidaya ikan saja. Sayangnya proyek KKP bersumber dari anggaran KKP 2017 saat ini mangkrak. Sementara anggaran Rp114 miliar untuk pembangunannya pun telah habis dipakai.

Konsep yang digagas LPPM ITS sebetulnya cukup bagus. Alasannya, saat ini di Indonesia telah banyak dikembangkan struktur budidaya ikan (aquaculturecage) di daerah dekat pantai (near shore) di beberapa daerah yang memiliki wilayah pantai dan kondisi laut yang bersih. Tetapi sistem budidaya di wilayah pantai ini hanya cocok untuk ikan tertentu yang ukurannya tidak terlalu besar seperti ikan Kerapu dan Lobster. Negara-negara maju (Norway,USA, Spanyol, Rusia) telah mengembangkan industri budidaya ikan di wilayah lepas pantai (offshore aquaculture) untuk ikan jenis pelagis ukuran besar.

Apa yang terjadi di Sidoasri kasusnya sama dengan pendahulunya di Pangandaran, Aceh dan Karimunjawa. Masyarakat Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang harus menelan kecewa. Proyek yang digadang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir senilai Rp 1,3 miliar yang dananya berasal dari LPPM ITS Rp 500 juta, Pertamina Rp 800 juta dan mulai dikerjakan awal tahun 2020 itu mangkrak setahun lebih. Kontruksi hotel terapung yang dirancang tahan gelombang kondisinya memprihatinkan dan belum diapungkan di laut. Lantai papan untuk dek kegiatan keramba rusak dan rangka besinya sebagian berkarat. Belum tampak sama sekali pembuatan jaring untuk budidayanya. Bangunan ini disesalkan masyarakat setempat karena merusak pemandangan keindahan sekitar Pantai Perawan Sidoasri.

Di Internal DKP Jawa Timur pilot project tersebut juga menimbulkan masalah. Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pondokdadap danggap mbalelo dan tidak sejalan dengan Bidang Budidaya DKP yang tidak dilibatkan sejak awal. Hal itu membuktikan buruknya menejemen koordinasi antarbagian di DKP Provinsi Jawa Timur.

Ada yang menganggap proyek itu setengah hati. Sementara DKP bersikukuh tidak memproses perijinannya mengingat wilayah tersebut sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038. Wilayah perairan Sidoasri dinyatakan wilayah konservasi laut dan tertutup untuk kegiatan budidaya dan Hotel terapung.

LPPM ITS tampaknya harus berjuang keras dapat mewujudkan proyek tersebut jika tidak ingin disebut mengerjakan proyek abal abal dan membodohi masyarakat pesisir. Pemilihan lokasi di Teluk Sidoasri, Kabupaten Malang yang dinyatakan sebagai wilayah konservasi, merupakan kesalahan fatal. Sebab ITS yang merumuskan dan mengerjakan RZWP3K bersama sama DKP dan stakeholder kelautan dan perikanan Jawa Timur sebelum dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

———- *** ———–

Tags: