Menaikkan Iuran BPJS?!

Karikatur BPJSIuran premi BPJS Kesehatan, akan dinaikkan. Termasuk kesertaan bersubsidi untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Kenaikan konon, untuk menutup “mismatch” (ke-tekor-an) operasional. Selama ini jumlah pemasukan iuran lebih kecil dibanding dengan pengeluaran (biaya pelayanan kesehatan). Kenaikan premi, niscaya berkonsekuensi dengan tuntutan rekanan BPJS (terutama rumahsakit) yang melayani pasien rujukan. Semua minta kenaikan pembayaran klaim.
Besarnya minat mengikuti program BPJS Kesehatan kini mulai menyurut. Awalnya, banyak masyarakat mengira bisa dilayani langsung oleh rumahsakit (RS) rujukan. Tetapi prosedur BPJS mewajibkan pelayanan awal pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama setingkat Puskesmas atau klinik terdekat. Bahkan rujukan juga dibatasi sebanyak 15%. Artinya, tidak mudah dirujuk ke RS peserta Jamkes. Masyarakat kecele, tapi BPJS untung.
Puskesmas, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik) juga akan meminta tambahan anggaran pada BPJS. Sebab kinerja Puskesmas tak dapat dianggap sepele. Terdapat 144 jenis diagnosis yang harus ditangani oleh Puskesmas, termasuk diagnosis yang semestinya dilakukan oleh dokter spesialis. Misalnya, pneumonia dan bronkopneumonia, serta tuberkulosis (TBC) paru tanpa komplikasi (spesialis penyakit dalam). Seluruhnya membutuhkan kamar rawat inap dan dokter spesialis.
Di Jawa Timur, beberapa Puskesmas dengan klasifikasi pelayanan rawat inap biasanya juga memiliki dokter spesialis. Tetapi dokter spesialis tidak selalu siaga 24 jam di Puskesmas, karena dibutuhkan di tempat lain. Dus, sebenarnya Puskesmas pedesaan lebih membutuhkan. Kenyataannya, sarana tes mantoux maupun dokter spesialis penyakit dalam, sangat langka di pedesaan. Begitu pula biaya praktek dokter spesialis masih sangat mahal. Hal itu wajar karena pendidikan dokter spesialis juga sangat mahal.
Inilah salahsatu problem Puskesmas, sebagai garda terdepan rekanan BPJS. Secepatnya memperbanyak dokter spesialis. Caranya, bisa memberi beasiswa kepada dokter yang berminat. Pemerintah Propinsi Jawa Timur mesti meningkatkan kerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri. Biayanya bisa sharing dengan BPJS.
Pada situasi ke-BPJS-an, masih banyak yang harus diperbaiki. Termasuk latarbelakang syar’i, sesuai rekomendasi MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ini berhubungan dengan transparansi pengelolaan uang rakyat (dan subsidi uang negara) yang dikelola oleh BPJS. Sebagai badan usaha ke-asuransi-an, BPJS Kesehatan wajib terbuka, sebelum maupun sesudah audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Selain rekomendasi MUI, BPJS Kesehatan juga belum memuaskan peserta. Masih banyak keluhan masyarakat yang harus “nombok” tebus obat, yang seharusnya tersedia di RS mitra BPJS. Bahkan yang paling umum, peserta BPJS terkesan “di-nomor dua-kan” oleh petugas RS, tak terkecuali di RSUD. Antaralain untuk antrean kamar rawat inap.
Karena sering kisruh, banyak peserta menarik diri dari program BPJS, cukup tidak membayar iuran bulanan. Toh pelayanan di Puskesmas dianggap cukup, lebih murah (bahkan gratis). Hal yang sama juga dilakukan oleh rumahsakit mundur sebagai mitra pelayanan BPJS. Penyebabnya, pembayaran klaim yang bisa mengganggu penghasilan RS. Pembayaran klaim oleh PT Askes, disesuaikan dengan program INA CBG (Indonesia Case Based Groups) yang dijalankan oleh BPJS.
Pembayaran oleh INA CBG hanya berkisar antrara 30% sampai 80% total biaya pelayanan kesehatan (tindakan). Ini berbeda dengan pola Jamkesda (dulu), yang membayar klaim sebesar 100% sesuai layanan. Walau realisasi pembayaran oleh INA CBG lebih cepat (hanya 15 hari setelah verifikasi). Namun verifikasi juga sering terkendala sistem online, sehingga molor pula.
Tuntutan kenaikan klaim oleh RS rekanan BPJS, akan berujung pada pembekakan nilai tagihan. Maka nilai mismatch tidak akan tertutup oleh kenaikan iuran premi. Tujuan menaikkan iuran premi yang dibebankan kepada masyarakat (dan subsidi oleh pemerintah), tidak akan tercapai.

                                                                                                                     ———– 000 ———–

Rate this article!
Menaikkan Iuran BPJS?!,5 / 5 ( 2votes )
Tags: