Menakar Implementasi Government E-PR

Zainal MutaqqinOleh :
Zainal Muttaqin
Pranata Humas pada Biro Humas dan Protokol Prov. Jawa Timur

Public Relation (PR) atau saat ini lebih dikenal dengan sebutan Hubungan Masyarakat (Humas) adalah salah satu unit kerja dalam sebuah organisasi/perusahaan yang pernah menjadi primadona di berbagai sektor di era tahun 1990-an hingga tahun 2000-an, pasalnya seorang Humas dianggap sebagai ujung tombak berjalannya sebuah organisasi/perusahaan.
Sebab, Humas tidak hanya berfungsi sebagai redaktur yang berkutat pada publikasi informasi atau berita tentang organisasi/perusahaan, namun lebih dari itu Humas juga memiliki fungsi sebagai brand designer, marketer, negotiator dan customer relations. Sebagaimana disampaikan oleh  Scott M Cutlip, Allen H.Center dan Glen M.Broom (2011: 8) dalam bukunya yang berjudul Effective Public Relations, mereka menyatakan bahwa Humas memiliki fungsi sebagai manager yang merencanakan strategi, isi informasi, media publikasi lalu mengimplementasikannya serta berhubungan secara terus menerus dengan masyarakat sampai terjadi komunikasi dua arah yang baik, sehingga organisasi/perusahaan mendapatkan perhatian, pengakuan dan citra yang baik dimata masyarakat.
Hubungan dan kerjasama yang baik inilah yang menjadi indikator utama keberhasilan Humas, tak terkecuali bagi Humas Pemerintah atau Government Public Relations (GPR). GPR sendiri oleh Pemerintah Indonesia saat ini mendapatkan perhatian yang sangat serius, terbukti pada tahun 2015 lalu Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik (GPR), melalui Inpres tersebut Presiden menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan di negara ini, mulai Menteri Kabinet, Kapolri, Panglina TNI, Gubernur, hingga Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan komunikasi publik, artinya  sistem pelayanan Humas Pemerintah kepada masyarakat perlu dibenahi.
Bahkan pada akhir tahun 2015 lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merekrut 100 orang tenaga ahli GPR pada tahap pertama dan akan berlanjut pada tahap berikutnya, yang telah ditempatkan di kementerian/lembaga sebagai tenaga ahli dengan gaji yang cukup tinggi. Selain itu, Menkominfo juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga humas pemerintah dengan mengadakan pelatihan intensif bagi tenaga humas pemerintah di Tahun 2016 ini. Semangat ini seharusnya juga mengakar sampai ke tingkat pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Model Hubungan GPR
Jeong Chun Hai (2007) melalui bukunya Fundamental of Development Administration mengungkapkan bahwa hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu : (1) Government to Governments / G2G, (2) Government to Citizens / G2C, (3) Government to Employees / G2E dan (4) Government to Businesses / G2B. Empat model hubungan pemerintah inilah yang kemudian menjadi semangat utama dalam implementasi E-Government di Indonesia, yaitu memanfaatkan media elektronik berbasis internet sebagai sarana penyebarluasan informasi dan pelayanan publik dari Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya, Masyarakat Umum, Pegawai dan Investor/Dunia Usaha.
Pada tahun 2012 lalu, penulis pernah membuat sebuah artikel berjudul “E-PR Era Baru Manajemen Hubungan Pelanggan” yang diterbitkan dalam Jurnal TEKNOLOGI, prodi Sistem Informasi Unipdu Jombang, Edisi 3 Vol. 1. Dalam artikel tersebut penulis memaparkan secara teknis bagaimana konsep Electronic Public Relations (E-PR) serta implementasinya dalam sebuah perusahaan. E-PR adalah sebuah inisiatif Public Relations yang menggunakan media internet sebagai sarana publisitasnya untuk lebih meningkatkan brand awareness perusahaan dengan menyasar masyarakat yang lebih luas. Media internet yang digunakan E-PR dapat berupa website informasi, portal berita, video chanel, jejaring sosial dan lainnya.
Permasalahan Government E-PR
Konsep E-PR sendiri sebenarnya telah diimplementasikan oleh instansi pemerintah (Government E-PR), baik di pusat maupun daerah, terbukti hinga saat ini hampir tidak ada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak memiliki website, bahkan hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah memiliki website resmi yang ditandai dengan akhiran url .go.id .
Sebagian instansi pemerintah telah menjadikan website resminya sebagai pusat informasi layanan publik, namun tidak sedikit yang hanya menampilkan informasi statis saja tanpa melakukan update content. Inilah permasalahan yang jamak ditemui pada website resmi pemerintah, khususnya pada pemerintah daerah. Meminjam istilah anak muda jaman sekarang, website pemerintah yang seperti ini disebut sebagai website Kudet alias Kurang Update.
Permasalahan berikutnya adalah belum adanya kanal komunikasi dua arah berbasis internet yang secara resmi disediakan oleh instansi pemerintah baik yang terintegrasi dengan website maupun yang menggunakan social media. Penggunaan social media Facebook atau Twitter sebagai media komunikasi dua arah saat ini telah marak digunakan oleh banyak perusahaan di Indonesia namun untuk instansi pemerintah hanya segelintir saja yang memanfaatkannya. Padahal, menurut Dan Zarella (2010) dalam bukunya yang berjudul “The Social Media Marketing Book”, social media dianggap memiliki tingkat efektifitas dan efisiensi yang sangat tinggi, low cost high impact. Namun, sepertinya hal ini belum disadari sepenuhnya oleh instansi pemerintah, sebab mayoritas Instansi Pemerintah dan SKPD belum memiliki akun resmi social media yang aktif.
Permasalahan tersebut sedikit terobati dengan banyaknya pejabat negara dan kepala daerah yang memiliki akun sosial media yang aktif berinteraksi dengan masyarakatnya. Gubernur Jawa Timur Dr Soekarwo misalnya, melalui akun twitter @PakdeKarwo1950 beliau berinteraksi langsung dengan warga Jawa Timur, bahkan secara terbuka beliau siap menerima masukan, menjawab pertanyaan, menanggapi keluhan dan tidak jarang mendapatkan cibiran.
Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, sebagai pucuk pimpinan tertinggi di wilayahnya, sudah bukan maqom Gubernur lagi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tetek bengek seperti masalah jalan rusak, pemodalan usaha dan lain sebagainya. Kalau masyarakat dapat menyampaikan masukan/keluhan melalui kanal komunikasi yang mudah diakses atau telah mendapatkan informasi yang cukup melalui berbagai media di level SKPD, maka kepala daerah tidak perlu lagi dipusingkan dengan keluhan dan permintaan informasi dari masyarakat.
Masalah selanjutnya terkait dengan ketersediaan informasi dan keterbukaan informasi publik pada instansi pemerintah yang masih “abu-abu”. Meskipun sudah ada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan telah terbentuk Badan/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di semua lini instansi pemerintah, nyatanya penyediaan, penyebarluasan dan pelayanan informasi kepada masyarakat masih sangat birokratis, sehingga sulit diakses oleh masyarakat. Komunikasi dua arah yang seharusnya terjadi antara pemerintah dengan masyarakat dan stakeholders yang berkepentingan pun sulit terwujud.
Redesign E-PR
Sudah saatnya pemerintah pusat maupun daerah melakukan  revitalisasi peran Humas/GPR. Disamping melakukan penataan SDM kehumasan dan meningkatkan kompetensi GPR, pemerintah juga perlu mendesain ulang implementasi E-PR dengan memanfaatkan berbagai kanal media berbasis internet dengan cara : (1) Menyusun Standar Operasional Prosedur/SOP Kehumasan terkait dengan penyebarluasan dan pelayanan informasi secara holistic, (2) Mengaktifkan kembali pengelolaan website instansi pemerintah untuk penyediaan informasi, berita dan layanan interaktif, (3)  Membuat dan menggunakan secara aktif kanal sosial media, misalnya: Facebook dan Twitter sebagai kanal tanya jawab dan Youtube sebagai kanal informasi visual, (4) Mengintegrasikan fungsi bidang humas dan kerjasama untuk memperluas dan menjaga keberlangsungan hubungan baik yang telah terjalin, baik antara G2G maupun G2B.
Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam.

                                                                                                             —————- *** —————-

Rate this article!
Tags: