Menakar Pilpres Berintegritas

Khairul AminOleh :
Khairul Amin  
Pengurus UKM FDI, dan Penggiat Klub Buku Booklicious, Mahasiswa Jurusan Agroteknologi, Universitas Muhammadiyah Malang.
Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah di depan mata, hampir setiap detik media-baik cetak hingga online Menyoroti perkembangan Capres dan Cawapres masing-masing pasangan. Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hanya akan ada 2 pasang calon yang dipilih pada 9 Juli nantinya, yaitu pasangan dengan nomor urut (1) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, nomor urut (2) Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Tentu, pelaksanaan sakral tiap lima tahunan ini, menjadi tolak ukur kualitas demokrasi Indonesia, bukan hanya pada tingkat terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu), namun lebih pada kesiapan masyarakat Indonesia dari berbagai element untuk berdemokrasi, minimnya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Pilpres nantinya menjadi salah satu indikator kesiapan dan kedewasaan dalam ber Demokrasi. Kedewasaan berdemokrasi perlu dibangun, bukan lagi era mengebiri perbedaan pelihan politik setiap individu masyarakat, namun lebih pada sikap penerimaan perbedaan dengan kebesaran hati, serta memaknai perbedaan pilihan sebagai bagian dari proses demokrasi. Karena pada dasarnya, lawan politik adalah teman berfikir dan merupakan saudara kita yang ikut menyumbangkan pikirannya untuk kemajuan Indonesia tercinta.
Berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 4 April silam, tentu banyak hal yang perlu dibenahi bersama untuk terciptanya Pemilu yang lebih berkualitas, mulai dari  tingkat pelaksana, yaitu KPU pusat hingga Tingkat Pemungutan Suara (TPS) tingkat Dusun, maupun masyarakat secara luas.
Peran Media
Perkembangan zaman telah memposisikian media menjadi bagian dari peradaban, termasuk dalam proses demokrasi. Media mempunyai peran vital dalam membangun maindside masyarakat akan Pemilu. Media menjadi instrumen penting yang tidak bisa dipisahkan dalam proses Pemilu, baik untuk membentuk opini publik, maupun media interaksi antara partai maupun politisi dengan konstituennya. Selain itu, media juga mempunyai andil untuk ikut serta mensukseskan Pemilu.  Dimana, Indonesia yang terdiri dari ribuan atau bahkan jutaan pulau akan sangat sulit untuk dijangkau hingga kepelosok negeri guna melakukan seruan atau ajakan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat akan Pemilu, sehingga adanya media akan sangat efektif dalam upaya sosialisasi maupun tranformasi informasi terkait Pemilu.
Media mampu membentuk opini publik melalui pemberitaan dan informasi yang disajikan. Bahkan, tak jarang proporsi yang berlebih dalam pemberitaan salah satu calon akan meningkatkan popularitas calon tersebut. Peran inilah yang coba dioptimalkan sebagian calon untuk mendongkrak popularitas. Keterlibatan pemilik media dalam Pemilu 2014 tentu akan mempengaruhi indepedensi dan netralitas pemberitaan. Pola pemberitaaan sudah bisa dipastikan akan condong mengesplorasi potensi dan kelebihan calon yang sedang di dukung dibandingkan calon lain, guna menarik perhatian publik.
Tentu, kondisi ini bukan situasi ideal dalam tumbuh dan berkembangnya demokrasi, karena bisa dipastikan, hanya calon yang bermodal lah yang dapat terus aksis tampil dimedia. Walau tidak dapat dipungkiri, setiap calon mempunyai cara yang berbeda dalam mengkampanyekan Visi Misi maupun tindakan lain, guna mencuri perhatian publik.
Pemilu Damai
Indonesia sebagai bangsa multikulturalisme, sangat rawan perselisihan dan konflik dalam Pilpres yang akan di gelar pada 9 Juli nanti jika memahami perbedaan sebagai sebuah ancaman. Perlu membangun kesadaran bersama dan mengembangkan kedewasaan ber demokrasi. Demokrasi bisa dirasakan jika semua orang mampu mengelola keinginan dan ego masing-masing serta melepaskan kepentingan pribadi menjadi kepentingan bersama, agar pada akhirnya semua perbedaan bisa dikompromikan dan bertemu di satu titik keputusan yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak.
Situasi yang rentah konflik adalah masa kampanye, dimana aturan teknis kampanye sebagai mana tertuang dalam peraraturan KPU nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilu Presiden Tahun 2014. Pasangan capres dan tim kampanye harus memperhatikan peraturan tersebut. Sementara, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres, masa kampanye dimulai sejak 4 Juni hingga 5 Juli 2014 di mana sebelumnya pada 3 Juni diadakan deklarasi pemilu damai guna mengawali masa kampanye yang berlangsung.
Deklarasi KPU bersama masing-masing pasangan calon pada 3 Juni silam, bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang Berintegritas dan Damai, Kedua pasangan calon sepakat untuk melaksanakan Pemilu dengan damai, harapannya ini menjadi sinyal positif bagi para pendukung kedua pasangan untuk melaksanakan rangkaian Pemilu dengan damai dan sportif.
Tindakan preventif guna meminimalisir pelanggaran dalam pemilu perlu dilakukan oleh semua element masyarakat, karena pada dasarnya upaya menjaga kesuksesan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja , sehingga Pemilu menjadi wadah aspirasi sejati yang membawa pada kesejahteraan Rakyat, bukan lagi sebagai ajang untuk menunjukkan kekuatan diri yang hanya membawa pada kehancuran Indonesia itu sendiri, semoga Pilpres berjalan dengan damai dan berintegritas seperti yang kita cita-citakan bersama.

———– *** ————

Rate this article!
Tags: