Menaker Ancam Skorsing 50 PPTKIS Kab.Malang

TKW-saat-mengikuti-pelatihan-yang-nantinya-akan-diberangkatkan-PPTKIS-ke-negara-hongkong.

Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 50 perusahaan terancam mendapatkan sanksi skorsing dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Sedangkan sanksi yang diberikan Kemenaker tersebut, tidak hanya PPTKIS di wilayah Kabupaten Malang, tapi seluruh Indonesia. Dan total PPTKIS yang mendapatkan sanksi tersebut yakni sebanyak 199 perusahaan. Namun, jumlahnya sanksi yang terbanyak adalah Kabupaten Malang.
Sanksi yang diberikan PPTKIS itu, karena efek dari penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tanpa sepengetahun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sementara, skorsing dikeluarkan selama tiga bulan, namun ada syarat yang harus dipenuhi sebelum skorsing dicabut.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Minggu (22/1), kepada wartawan membenarkan, jika Menaker telah memberikan skorsing terhadap PPTKIS di Kabupaten Malang, sebanyak 50 perusahaan dari 199 perusahaan se-Indonesia. Sedangkan skorsing yang diberikan Menaker tersebut, PPTKIS untuk sementara tidak boleh mengirimkan TKI ke luar negeri selama belum memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Menaker.
“Skorsing bisa dicabut Menaker ketika semua persyaratan telah dipenuhi. Sehingga PTKIS itu harus mengirimkan surat pernyataan yang meyakinkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker), bahwa tidak akan melakukan kesalahan atau mengulang lagi,”jelasnya.
Menurut Yoyok, saat ini sebenarnya merupakan batas akhir masa berlakunya mengirimkan persyaratan ke Kemanker di Jakarta. Dan dirinya memperkirakan dalam Minggu mendatang sudah ada perkembangan mengenai nasib PPTKIS yang ada di Kabupaten Malang. Sementara, skorsing yang dikeluarkan Menaker hanya berlaku untuk negara tujuan Hongkong. Karena telah diduga jika TKI yang disalurkan langsung ke Hongkong, karena ada perusahaan yang sudah menerima di sana.
Dijelaskan, sanksi berupa skorsing bagi 50 PPTKIS tersebut, sudah diberlakukan Kenaker sejak Desember 2016 hingga bulan Maret 2017 atau sanksi skorsing diberlakukan selama tiga bulan. Sedangkan dari 50 PPTKIS yang masuk dalam daftar skorsing diperoleh dari berbagai variasi grup. Dan berdasarkan Kemanker, kesalahan PPTKIS tersebut yang berimbas pada skorsing atas masalah ini adalah menempatkan seseorang tenaga kerja Indonesia di luat negeri tanpa prosedural.
“Karena seorang TKI yang diberangkatkan ke luar negeri oleh PPTKIS harus melalui atau atas sepengetahuan BNP2TKI untuk didaftarkan pada sistem komputer penempatan tenaga kerja di luar negeri,” ungkap Yoyok.
Selama ini, lanjut dia, para TKI yang sudah berada di luar negeri sering memanfaatkan masa kontraknya sebagai celah. Dan biasanya ketika masa kontrak habis tidak diperpanjang, namun mereka pergi negara lain, jika visanya sudah keluar mereka akan balik ke Hongkong. [cyn]

Tags: