Menaker Ida Fauziyah Nyatakan Upah Minimum 2021 Sama dengan 2020

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021, sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

Demikian kata Menaker Ida Fauziyah seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker yang ditujukan kepada Gubernur se Indonesia. SE nomor M/11/HK.04/2020 ini, mengatur tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini, dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19, yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan. Dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

SE penetapan Upah Minimum ini ditandatangani Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, tahun 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh Pemda pada akhir Oktober 2020.

“Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021, sesuai ketentuan peraturan perUndanf-Undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020,” jelas Menaker Ida, Selasa (27/10).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Ida, diminta para Gubernur menindak lanjuti dan menyampaikan SE ini kepada para Bupati dan Walikota. Serta para pemangku kepentingan terkait, di wilayah masing-masing. (ira)

Tags: