Menaker Ida Fauziyah: P2K3 di Perusahaan Diminta Ikut Kendalikan Covid-19

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Ditengah upaya pemerintah mngendalikan pandemi Cov id-19, Menaker Ida Fauziyah meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan, untuk ikut serta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), ditempat kerja masing-masing. P2K3 juga diminta mendorong pekerja agar taat menerapkan Prokes di perjalanan maupun di rumah. 

Menurut Menaker, terlaksana-nya K3 di semua tempat, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan para pengusaha. Tetapi Serikat Pekerja juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.

“Saya mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya kongkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing. Agar budaya K3 benar benar terwujud di seluruh tanah air. Jadi ini kerja bersama, tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, Kadisnaker. Tapi juga tanggung jawab pengusaha dan Serikat Pekerja dan  para anggotanya,” papar Ida Fauziyah dalam acara Zoom meeting, pertemuan P2K3 Nasional. Bertajuk “Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan Covid-19” , Selasa (27/7).

Dijelaskan, sesuai amanah UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker nomor 04/Men/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, P2K3. Adalah lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha usaha keselamatan dan kesehatan kerja. Yang ke anggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja. 

“Dengan kepengurusan tersebut, kami percaya bahwa keberadaan P2K3, sangat penting dan strategis dalam pengembangan dan melaksanakan upaya penting dalam bidang K3. Dalam mkondisi sekarang ini, juga termasuk penanganan Covid-19,” tambah Ida Fauziyah. 

Menaker mengingatkan perusahaan yang belum meiliki P2K3, agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cov id-19 P2K3. Atau Satgas Penanganan Covid-19, dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat. 

Diungkapkan, jumlah perusahaan yang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) hingga 15 Juli 2021 mencapai 356.500 perusahaan. Dengan jumlah tenaga kerja 10.023.419 orang.

Terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja. Lalu pada Januari a Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja. Sebanyak 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalulintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja. Atau dari tempat kerja menuju tempat tinggal.

“Data tersebut dapat kita gunakan sebagai dasar untuk mendorong agar keberadaan P2K3 di tempat kerja lebih efektif dan strategis. Dalam mengambil langkah mencegah dan mengendalikan terjadinya kecelakaan kerja. Juga penyakit akibat kerja serta Covid-19,” tambah Ida.

Dirjen PHI Jamsos Haiyani Rumondang dalam acara itu mengatakan; Pertemuan P2K3 Nasional secara virtual ini digelar untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada P2K3 di Perusahaan. Untuk meng-efektifkan peran dalam penerapan Prokes di tempat kerja. Serta penyediaan perlengkapan dan sarana kesehatan bagi pekerja, oleh perusahaan, selama pandemi Covid-19. [ira]

Tags: