Menaker Ida Fauziyah: Sistem e-Locker bagi Pekerja Asing di Malaysia

Menaker seusai menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah bin Zainudin di kantornya, Selasa (25/1/22).

Jakarta, Bhirawa.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, skema One Channel System, adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mem-pekerjakan PMI (Pekerja Migran Indonesia), sebagai pekerja rumah tangga. Melalui One Channel System, bisa menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur.

“Penempatan Pekerja dalam Satu Kanal ini, akan memudahkan 2 negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan pada penempatan PMI ke Malaysia,” papar Menaker seusai menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah bin Zainudin di kantornya, Selasa (25/1/22). Kedua pejabat tersebut membahas skema pelindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) sektor domestik (PRT di Malaysia).

Ikut mendampingi Menaker, adalah Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, Direktur Penempatan dan Pelindungan PMI RendraSetiawan.

Ditegaskan,  pelindungan pekerja migran adalah aspek utama dalam proses penempatan PMI. Diingatkan, setiap PMI harus memiliki kompetensi (ketrampilan) terlebih dulu, sebelum berangkat ke luar negeri. Sebagaimna amanat UU nomor 15 tahun 2017, bahwa PMI tidak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi.

Dikatakan, kehadiran UU nomor 18 tahun 2017, merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI. Yang harus di- implemnentasikan oleh seluruh pihak. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat, memiliki peranan masing-masing.

“Semua pihak dari pusat hingga satuan terkecil diminta terus bersinergi untuk meng- implemnentasikan UU tersebut. Guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI,” papar Menaker.

Dalam pertemuan itu, Menaker menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendorong pengembangan kerjasama pengawasan perbatasan, darat dan laut, antara Indonesia dengan Malaysia. Untuk mencegah dan mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan PMI. 

“Pemerintah Indonesia juga mendorong dila’ukannya kerjasama investigasi dan penindasan hukum terhadap para pelaku penyelundupan PMI nonprosedural. Baik pelaku di Malaysia maupun pelaku di Indonesia,” tutur nya.

Sedang Dato’ Seri Hamzah mengungkapkan; Pemerintah Malaysia menginginkan isu pelindungan PMI sektor domestik, harus mendapatkan perhatian khusus. Karena berpotensi terjadi berbagai pelanggaran kemanusiaan.

“PMI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia. Pemerintah Malaysia saat ini sedang mengembangkan sistem E-Locker bagi pekerja Asing yang akan bekerja di Malaysia. Khususnya yang akan bekerja sebagai pekerja domestik(PRT). Sistem ini akan memberikan layanan pelindungan yang baik bagi PMI,” ungkap Dato’ Seri Hamzah. (ira.hel).

Tags: