Menaker RI Batalkan Kedatangan 500 TKA China

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan tegas menyatakan, telah melarang dan membatalkan rencana kedatangan 500 tenaga kerja dari China, ke Konawe di Sulawesi Tenggara (Sulteng). 
“Kemnaker telah melarang dan menghentikn rencana mendatangkan tenaga kerja asal China. Larangan ini juga berlaku bagi TKA dari negara asing manapun,” tegas Menteri Ida Fauziyah, akhir pekan.
Diberitakan, bahwa ada upaya mendatang kan 500 tenaga kerja dari China ke Konawe di Sulteng. Oleh 2 perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Kedua perusahaan itu telah mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kemnaker pada 1 April 2020 lalu. Sesuai bunyi RPTKA ini sedianya 500 tenaga kerja China itu sudah datang di Konawe pada 28 April 2020 ini. Namun sampai hari ini, ternyata belum/tidak masuk ke Konawe.
Menurut juru bicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahari : rencana kedatangan 500 pekerja China ke Konawe ini ditunda. Yang ada di Konawe saat ini adalah 660 TKA yang memang sudah berada disana sejak 2019. Lalu pada 15 Maret 2020, perusahaan kembali mendatangkan 49 TKA, lewat persyaratan karantina, sesuai peraturan. Jumlah total TKA di 2 perusahaan di Konawe itu adalah 709 pekerja.
Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, beberapa waktu lalu menyatakan; Pihaknya tidak bisa menolak kedatangan TKA, karena semua legalitasnya terpenuhi. Termasuk penggunaan TKA pada masa pandemi Covid-19, karena mengacu pada Permen Hukum dan HAM nomor 11/2020n pasal 3 ayat 1 huruf f. Jadi secara legalitas, Kemnaker tak bisa menolak.
Sementara, Gubernur Sulteng Ali Mazi menolak keras kedatangan TKA di wilayahnya, dengan alasan apapun. Jika tetap dipaksakan, Gubernur Ali Mazi didukung Bupati Konawe, Kery Saiful, akan turun ke jalan memimpin penolakan. Hal tersebut dilandasi suasana kebatinan masyarakat ditengah dampak Covid-19 dan terjadinya PHK di berbagai perusahaan.

Tags: