Menaker Serahkan BSU Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur

Mojokerto, Bhirawa
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jawa Timur Deny Yusyulian, menyerahkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) kepada pekerja di Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemic Covid-19.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJAMSOSTEK untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU tersalurkan ke seluruh pekerja di Indonesia terutama pekerja Jawa Timur.

Di Jawa Timur tercatat 1.980.710 pekerja yang berpotensi mendapat BSU. Seluruh penerima BSU itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Data yang telah diserahkan Kemnaker batch 1-3 sebanyak 1.249.013 peserta, lolos verifikasi dan validasi Kemnaker sebanyak 660.142 peserta, dan yang berhasil ditransfer 626.267 peserta.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP”.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK” pungkas deny. [geh]

Tags: