Menakertrans Imbau Dinas Bentuk Posko Pengaduan THR

31112247705-thrMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengajak pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 untuk menampung pengaduan pekerja/buruh.
“Posko pengaduan THR dibuka baik ditingkat pusat (Kemnakertrans) maupun di daerah-daerah sehingga pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaannya dapat melakukan pengaduan maupun konsultasi langsung,” kata Menakertrans ketika melakukan buka puasa bersama pekerja/buruh PT Tempo Scan Pacific Tbk di Cikarang, Bekasi, Selasa.
Ditingkat pusat, Kemnakertrans membuka posko pengaduan di kantor Kemnakertrans Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Posko ditingkat pusat itu dapat dihubungi melalui telp/fax (021) 5255859 serta alamat surat elektronik di direktoratppkad@yahoo.com.
Muhaimin menjamin setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja akan langsung ditindaklanjuti.
“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan akan langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera,” kata Muhaimin.
Pengaduan yang masuk dari tahun-tahun sebelumnya sebagian besar merupakan konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR serta laporan sementara karena diduga perusahaan tidak mau membayar.
Bahkan posko pengaduan THR juga menerima pengaduan keenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan termasuk masalah PHK.
Sedangkan pengaduan dari pihak perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas,” kata Muhaimin.
Menakertrans menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR maka akan ditindak mulai dari penyadaran, teguran, mediasi hingga tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya akan diumumkan.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil untuk dilakukan pertemuan dan mediasi dengan pekerja/buruh.
“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayrkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan hubungan industrial,” demikian Muhaimin. [ant.ira]

Tags: